PSAK Zakat dan Tantangan Implementasinya

Posted by Unknown Selasa, Januari 24, 2012 2 komentar
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109: Akuntansi Zakat dan Infak Sedekah, akhirnya diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tertanggal 6 April 2010 dan dapat dinikmati publik pada September 2011 ini. Kabar yang menggembirakan, meski ada banyak yang harus dikritisi dari PSAK ini.
Menggembirakan, karena PSAK ini akhirnya terbit setelah dinanti cukup lama, sekitar empat tahun dari waktu penyusunan. Eksposure Draft-nya  (ED) saja sudah diterbitkan sejak tahun 2008. Sekaligus juga, bahwa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), sekarang ini punya standar pelaporan yang sama. PSAK ini mengikat untuk OPZ yang sudah disahkan legalitasnya oleh pemerintah.
Harus diakui, selama ini belum ada standar pelaporan keuangan yang bisa dijadikan patokan secara baku, meskipun OPZ  massif berdiri. Hal ini, setidaknya  menyebabkan  Laporan Keuangan sering tidak mudah dipahami oleh pemakai laporan dan juga menyebabkan daya banding dari laporan keuangan yang dibuat oleh OPZ menjadi kurang. Padahal pengelolaan zakat, sudah tumbuh menjadi “industri“ yang berkembang.  Tidak mudahnya membaca laporan bisa “menyesatkan” pembaca laporan, baik internal ataupun eksternal. Kurangnya daya banding menyebabkan sulitnya mengukur kinerja lembaga zakat bila dibandingkan dengan lembaga lain ataupun dengan “industri zakat”.
Saat ini, hampir semua lembaga zakat yang disahkan pemerintah  sudah menerbitkan laporan keuangan dan telah diaudit oleh auditor eksternal, namun dengan standar  pelaporan yang berbeda-beda. Acuan yang digunakan selama ini adalah PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (IAI) dan Pedoman Akuntansi OPZ yang diterbitkan Forum Zakat (FOZ). Akan tetapi kedua acuan ini dipandang belum mampu menjawab kebutuhan standar pelaporan zakat dan infak sedekah tersebut.
Ada banyak hal yang perlu dikritisi dari PSAK ini. Namun, kritik yang banyak mengemuka adalah bahwa PSAK ini, boleh dikatakan telah menjadi “setengah Dewan Syariah” bagi Lembaga Zakat. Standar akuntansi, selayaknya merupakan alat, sehingga apapun fatwanya bisa difasilitasi dalam standar, karena fatwa syariah tentang pengelolaan zakat relatif berkembang mengikuti perkembangan pengelolaan zakat.  Wilayah fatwa syariah adalah wilayah yang memungkinkan akan banyaknya perbedaan pandangan, dan sangat bergantung kepada pengambilan dalil. Sehingga bila ini dimasukkan secara kaku dalam standar, maka PSAK menjadi relatif kurang fleksibel mengakomodir perkembangan fatwa.
Ambillah contoh tentang beban penghimpunan dan penyaluran OPZ. PSAK ini secara tegas mengharuskan beban penghimpunan dan penyaluran dana untuk diambil dari porsi Amil. Sementara, dalam fatwa MUI nomor 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat tertanggal 3 Maret 2011 (terbit setelah tanggal terbit PSAK ini) menyebutkan bahwa kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat – seperti iklan dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian Amil atau Fi Sabilillah dalam batas kewajaran proporsional dan sesuai kaidah syariat Islam. Beban penghimpunan terbesar di OPZ umumnya adalah untuk membangun kesadaran  masyarakat untuk berzakat, seperti yang dicontohkan dalam fatwa MUI tersebut.
Standar memang tidak boleh terlalu fleksibel sehingga bisa diubah-ubah sekehendak hati pembuatnya. Namun, fleksibilitas tetap diperlukan dalam sebuah standar. Apalagi, fleksibilitas dalam ranah yang tidak seharusnya secara detil diatur dalam standar akuntansi ini.
Terlepas dari kritik di atas, kenyataan ini menjadi tantangan bagi setiap lembaga pengelola zakat dalam menerapkan PSAK 109 ini, agar terjadi keseragaman dan keteraturan dalam pelaporan auntansi keuangan zakat, infak dan sedekah. Semoga dengan terbitnya PSAK 109 ini bisa meningkatkan kinerja lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia.
Di sisi lain, ini juga menjadi tantangan bagi IAI sebagai penerbit PSAK agar dapat lebih memperhatikan perkembangan praktik pengelolaan zakat dan tentu saja fatwa-fatwa syariah terkait. Jangan sampai tujuan adanya standar yang tadinya adalah untuk lebih memfasilitasi agar pengelolaan zakat bisa lebih berkembang optimal malah berakibat sebaliknya. Hanya karena standar yang dibuat terlalu kaku dan sangat membatasi kreatifitas OPZ
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: PSAK Zakat dan Tantangan Implementasinya
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://laztpualmumtazsambas.blogspot.com/2012/01/psak-zakat-dan-tantangan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

apakah ED PSAK No.109 telah disahkan menjadi PSAK No.109???? kalau memang benar dimana saya bisa mendapatkan PSAK No.109 tersebut?

Unknown mengatakan...

Mbak Risti, silahkan cek ke FOZ, setau saya sudah disahkan ..

Posting Komentar

Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of LAZ TPU AL MUMTAZ.