Laporan Keuangan Januari

Posted by Unknown Senin, Januari 30, 2012 0 komentar

Baca Selengkapnya ....

Tebar 1000 Keramba di Sungai Itik

Posted by Unknown Jumat, Januari 27, 2012 0 komentar
Panen Perdana di Sungai Itik, Kubu Raya
Lembaga Amil Zakat TPU AL Mumtaz , saat ini merambah ke desa sungai itik,program ini di kemas dengan konsep pemberdayaan ekonomi berbasis kebutuhan, atau lebih di sebut pemberdayaan sesuai dengan potensi daerah setempat dengan sebutan kampoeng mandiri. Ungkap Koordinator program Kampoeng Mandiri ibnu Hajar Jum’at 18/06 kemaren
Kampoeng mandiri (KM)adalah program bentukan LAZ TPU Al Mumtaz yang bertujuan ingin mengentaskan kemiskinan di pedesaan, Program ini di cetuskan pada bulan april lalu, saat ini KM mengelola program tebar keramba khusus ikan lele di desa sungai itik kecamatan Kakap, yang mentargetkan tebar 1000 keramba, yang sudah tersebar sat ini 30 keramba, dengan jumlah benih 23 ribu,dan di kelola oleh 10 kepala keluarga.
Program tebar ikan lele yang telah di laksanakan berjalan dengan lancar karena bebarapa hari lalu telah panen, “alhamdulillah saat ini petani keramba ikan lele yang kami bina sudah mulai panen, dengan umur ikan lele sekitar satu bulan duapuluh hari, saat ini sebagian saja keramba yang di panen, tetapi sudah mencapai 3 ratusan kg” ujar alumni Fakultas Perikanan univ Muhammadiyah ini.
Pola yang diterapkan program kampoeng mandiri ini tidak saja memeberikan skill tentang perikanan, selain itu petani juga di berikan kemampuan manajeman, sekaligus pemasarannya. Untuk membantu petani, KM juga menyediakan Counter lele, yakni pusat pasar lele yang bertujuan menjualkan ikan lele para petani , di Counter Lele inilah pusat pertemuan antara petani lele dengan konsumen, pola yang di terapkan adalah dengan pola kemirtaan, yakni Cuonter lele adalah hasil dari infestasi petani lele dan konsumen (salahsatunya warung pecel lele) sehingga harga ikan bisa di spakati bersama, tanpa harus ke tangan tengkulak, dengan demikian harga ikan bagi pembeli lele tidak terlalu tinggi dan bagi petani juga tidak terlalu rendah(lebih stabil).
Di tempat yang terpisah Eko Novianto selaku Direktur Lembaga amil zakat TPU Al mumtaz membenarkan program tersebut, pada umumnya dana zakat di berikan masyarakat adalaha hanya program zharity, dan apa yang di berikan akan habis sesaat, sehingga perlu trobosan baru dengan pengelolaan berbasis pemberayaan, sehingga apa yang di berikan ke pada masyarakat miskin tidak habis begitu saja. Saat ini LAZ TPU ALmutaz menerapkan program Kampoeng mandiri, yang pusat kegiatanya di sungau itik, dengan metode kelompok, sehingga pengkoordiniranya lebih efektif.
Sedangkan ketua kelompok tani keramba ikan lele, Usman Brima yang sekaligus warga sungai itik mengungkapkan sangat berterimakasih atas program yang di berikan oleh LAZ TPU Al Mumtaz, karena saat ini ia bisa melakukan pekerjaan sambilan dan bisa sedikit meringankan beban keluarga.
Usman adalah salah satu binaan LAZ TPU Al Mumtaz yang saat ini belum mempunyai pekerjaan tetap, tetapi ia tidak pernah putus asa untuk tetap bekerja, dengan gigihnya ia bekerja apa saja yang dapat di kerjakan yang penting halal, termasuklah membantu desa dalam pembagian raskin di sungai itik ”saya akan tetap bekerja walaupun terkadang membantu desa membagikan raskin ke masyarakat sekitar”. Ujarnya.

Baca Selengkapnya ....

TPU Kunjungi Bhorneo Tribune

Posted by Unknown 0 komentar
Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Tabungan Peduli Umat (TPU) Al-Mumtaz sebuah lembaga amil zakat yang memfokuskan dirinya pada penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infaq dan sadaqah maupun zakat, Jumat (27/2) kemarin mengunjungi dapur Harian Borneo Tribune.
Tujuannya, LAZ Al-Mumtaz ini ingin menjalin kerja sama dengan Harian Borneo Tribune untuk mengembangkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Demikian dikatakan CEO Laz TPU Al-Mumtaz, Eko Novianto.
“Kerja sama yang kita inginkan nantinya, Borneo Tribune dapat mensosialisasikan kegiatan-kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat yang Laz Al-Mumtaz laksanakan,” katanya pada Pimpinan Redaksi Harian Borneo Tribune, Nur Iskandar.
Laz Al-Mumtaz yang berdiri 19 September 2004 lalu ini punya visi menjadi lembaga amil zakat yang peduli terhadap kaum dhuafa dan keumatan dengan pengelolaan yang amanah dan profesional di Kalbar.
Laz Al-Mumtaz, lanjutnya memiliki program dalam penghimpunan dana diantaranya zakat, infaq, wakaf dan tebar hewan Qurban. “Pendayagunaan dana akan kita alokasikan untuk bidang pendidikan seperti beasiswa, anak asuh, balai latihan kerja Khatulistiwa. Bidang ekonomi seperti kampung mandiri, bidang kesehatan seperti pengobatan dan sunatan gratis dan bidang dakwah diantaranya, paket lebaran untuk Dhuafa,” jelasnya.
Pimpinan Redaksi Harian Borneo Tribune, Nur Iskandar menyambut baik adanya keinginan kerja sama dari Laz Tpu Al-Mumtaz. “Nantinya, Borneo Tribune bisa membantu dalam hal sosialisasi kegiatan yang dilakukan Laz Al- Mumtaz,” katanya.

Baca Selengkapnya ....

Al Mumtaz Sambas Gelar Islamic Daily Seven Habits Training

Posted by Unknown 0 komentar
SAMBAS - Lembaga Amil Zakat TPU Al-Mumtaz Kabupaten Sambas akan mengadakan training perdana The 7 Islamic Daily Habits pada hari Minggu 16 Januari.  Training tersebut akan diisi oleh penulis buku The 7 Islamic Daily Habits, DR H Harjani Hefni MA. Dia adalah warga asli Sambas dari Paloh. Harjani meluluskan strata satunya di Madinah, dan meluluskan magistes (S-2) di  Syarif Hidayatullah, Jakarta. Kemudian doktoral (S-3) nya di universitas yang sama. Selain menulis buku Harjani juga seorang motivator dan trainer. Bersama timnya dia telah banyak melakukan pelatihan di instansi pemerintahan dan di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, masih banyak kegiatan Harjani yang tidak bisa kita sebutkan.Pelatihan ini dalam rangka membina para donatur Lembaga Amil Zakat Tabungan Peduli Umat (LAZ-TPU) Al-Mumtaz agar mereka mendapatkan pemahaman hidup secara islami. Sesuai dengan tema buku 7 kebiasaan manusia di dalam Islam.

Menager Cabang LAZ TPU AL-Mumtaz Heriyanto Zul Aropa SH mengatakan Badan Amil Zakat diharapkan menjadi salah satu solusi umat dalam mengentaskan kemiskinan. Karena salah satu programnya adalah pinjaman modal tanpa bunga dan tanpa bagi hasil atau biasa disebut qordun hasan. “Kami selaku amil mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para donatur yg telah ikut berpartisipasi menginfakkan sebagian hartanya buat para dhuafa yang kita kelola,” ungkapnya.Untuk tahun ini, lanjut Heriyanto, TPU Al-Mumtaz menargetkan sekitar Rp 3 miliar. Asumsinya tahun 2010 lembaga amil zakat ini telah mengumpulkan zakat, infaq, Shadaqah sebesar Rp 1,4 miliar. Untuk tahun ini setidaknya akan meningkatkan dua kali lipat dari tahun yang sebelumnya. Sesuai laporan keuangan LAZ TPU Al-Mumtaz di salah satu media komunitas.

“Selamat mengikuti pelatihan, bagi yang ingin mendaftar bisa memesan tiket di Kantor LAZ TPU Al-Muntaz Jalan Pembangunan nomor 7 Pemangkat dan Warung Makan Khansa Sambas. Dapat juga menghubungi telepon Kring Zakat 085252615026 atas nama Heri ZA. Pembelian tiket paling lambat satu hari sebelum acara. Lima persen dari tiket akan disalurkan kepada anak yatim piatu,” jelas Heriyanto.(hen/pk)

Baca Selengkapnya ....

Tabungan Peduli Ummat Bantu Rehab Rumah

Posted by Unknown Kamis, Januari 26, 2012 0 komentar
Rumah Setelah di Rehab
Lembaga Amil Zakat TPU Al Mumtaz Kota Singkawang yang kembali membuat program bantuan bedah rumah bagi warga tidak mampu di beberapa daerah di Kota Singkawang memperoleh respon yang sangat baik dan positif terutama bagi warga yang memperoleh bantuan tersebut .
Bantuan terseleksi dan telah didata oleh Laz TPU Al Mumtaz tersebut sangat layak dan dirasakan manfaatnya oleh  para penerima. Sebagaimana dikatakan, Ahnan  (52), warga yang berada di Jalan  Ra.Kartini  gang Patora Singkawang, yang berstatus belum menikah ini.
Dengan  kondisi fisik cacat pada tangan dan penglihatan, Ahnan yang kesehariannya hanya berprofesi sebagai tukang pijat ini tidak dapat berbuat banyak mengenai  hidupnya. Selain  mengharapkan uluran tangan dari sanaksaudara serta masyarakat yang berada di lingkungan sekitar rumahnya.
”Saya sangat bersyukur sekali memperoleh bantuan rumah tersebut. Sebab, selama ini kondisi rumah saya sudah tua dan uzur,” ungkapnya kepada Borneo Tribune pekan lalu.
Ia juga mengatakan kalau rumah yang didiaminya cukup mengkhawatirkan. Kalau tidak dibantu oleh Laz TPU Al Mumtaz  tidak mungkin, ia dapat memperbaiki rumahnya.
Kondisi rumah Ahnan sebelum direnovasi kelihatan sangat kumuh dan banyak tumpukan barang rongsokan seperti plastik dan besi-besi bekas. Konon berdasarkan cerita warga di sekitar tempat tinggalnya sering melihat ular di rumahnya, karena  dinding rumah banyak yang keropos dan lantai rumah pun menyatu dengan tanah.
Kini rumah Ahnan setelah direnovasi kelihatan lebih rapi dan bersih. Tidak ada lagi tumpukan sampah disekitar rumahnya.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Laz TPU Al Mumtaz Kota Singkawang telah baguskan rumah saya dan juga donatur yang ada di Kota Singkawang. Semoga amal kebaikan kalian mendapat balasan dari Allah SWT. Amin..,” ucapnya.

Baca Selengkapnya ....

Qurban Anda Hingga Pelosok Kalbar

Posted by Unknown 0 komentar
Penyelenggaran Qurban di Kecamatan Salatigas, Sambas
Dengan dukungan dari 7 Kantor cabang LAZ TPU AL Mumtaz pada beberapa kabupaten di Kalimantan Barat; LAZ TPU Al Mumtaz melanjutkan program tahunan, yakni penyebaran hewan kurban. Penyebaran hewan kurban setiap tahunnya berganti sasaran, mulai dari penyaluran hewan kurban bagi mualaf di perbatasan (2009), penyaluran hewan kurban bagi mualaf di pedalaman (2010), dan tahun 2011 penyebaran hewan kurban bagi kaum dhuafa di berbagai pelosok Kalimantan Barat.
Sebagai beberapa tahun terakhir, menurut Ibnu Hajar, selaku penanggungjawab program; pengadaan kurban ini bekerja sama dengan sebuah pasantren yang setiap tahunnya menyediakan kebutuhan hewan kurban. Hal ini memberikan manfaat bagi pasantren untuk memperoleh sejumlah pemasukan dari berjualan hewan kurban bersama LAZ TPU Al Mumtaz.
Bagi masyarakat yang hendak menyalurkan hewan kurbannya melalui LAZ TPU Al Mumtaz, dapat menghubungi seluruh kantor cabang yang ada di Kalimantan Barat, seperti Sintang, Singkawang, Mempawah, Sanggau, Kubu Raya, Sambas dan Pontianak.

Baca Selengkapnya ....

Al Mumtaz Gelar Gerakan Sambas Membaca

Posted by Unknown 0 komentar
Alhamdulillah, berkat bantuan dan dukungan dari para donatur; LAZ TPU Al Mumtaz Kabupaten Sambas mencanangkan gerakan Sambas Membaca, melalui pembentukan Taman Bacaan di beberapa desa yang ada di Kabupaten Sambas. Bulan Oktober 2011 akan segera dibentuk Taman Bacaan di desa Legak.
Donasi Gerakan Buku
Menurut Denie, selaku kepala cabang LAZ TPU Al Mumtaz Kabupaten Sambas; program ini merupakan inisiatif dari donatur, di mana Lembaga berkomitmen untuk mewujudkannya. Program ini berkolaborasi dengan Panti Asuhan yang ada di Kabupaten Sambas, hal ini dilakukan untuk juga melakukan asistensi terhadap beberapa panti asuhan, sehingga LAZ TPU Al Mumtaz bisa bersinergi dengan lembaga lainnya dalam pembinaan anak – anak yatim dan anak – anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Selanjutnya, program ini harapannya menjadi starting point bagi program – program yang bersifat massal selanjutnya. Untuk mendukung program ini, dari pihak LAZ TPU Al Mumtaz Kabupaten Sambas akan menyiapkan sejumlah buku bacaan, seperangkat komputer atau media audio lainnya sebagai sarana pembelajaran dan pelajaran bagi anak – anak yang tidak mampu di sekitar Panti Asuhan dan tentu saja panti asuhan itu sendiri.
Buku – buku yang dibutuhkan meliputi buku pelajaran, buku pengembangan diri, pengembangan keterampilan, fiksi edukatif dan lain sebagainya. Bagi masyarakat yang hendak menyumbangkan buku baik baru maupun bekas, dapat menghubungi call/sms 085252615026 (Sdr. Denie).

Baca Selengkapnya ....
Posted by Unknown 0 komentar

Baca Selengkapnya ....

Peluang Zakat Untuk Pendidikan

Posted by Unknown Rabu, Januari 25, 2012 0 komentar
Membicarakan tentang rivalitas kualitas pendidikan dan biaya pendidikan seolah tak kunjung selesai. Kelihatannya begitu paradoks, saat ini jika kita menginginkan pendidikan dengan kualitas yang baik, maka kita sudah bersedia mengeluarkan sejumlah dana, sedangkan ketika kita tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menunjang pendidikan, maka solusinya adalah menghapus seluruh harapan, dan kemudian kalaupun sekolah, tentunya di ruang pendidikan nyaris tanpa mutu, disebabkan oleh ketidakmampuan guru dalam memberikan pendidikan secara maksimal.
Persoalan ini tentu akan selesai jika dikembalikan kepada pokok masalahnya, yakni tentang kelembagaan atau status dari lembaga pendidikan. Pada dasarnya sekolah atau lembaga pendidikan didirikan atas keinginan social, baik sekolah swasta maupun sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Keinginan social ini diartikan bahwa seluruh aktivitas tidak diperuntukkan untuk memperoleh keuntungan semata dan tidak bisa memiliki asset-aset oleh pendiri atau pengelolanya. Pendiriaan sebuah lembaga pendidikan, seharusnya bermula dari adanya itikad untuk mengadakan kegiatan social guna membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan malah menjadi momok yang menakutkan bagi kemiskinan sebagian orang yang tidak bisa mengenyam pendidikan secara maksimal.
Eri Sudewo (2004 : 209) berujar tentang lembaga pendidikan “menarik untuk disimak adalah pengelolaan lembaga sekolah yang not for profit. Dalam mendirikan bangunan sekolah dan menyiapkan fasilitas lainnya, pihak sekolah atau yayasan yang mengelolanya meminjam sejumlah uang dari bank atau perseorangan. Untuk melunasi utang tersebut, pihak sekolah mengutip iuran dari tiap orang tua murid dengan nama Uang Pembangunan Sekolah. Status iuran uang pembangunan sekolah dari orang tua murid adalah infak sedekah. Setelah lunas, muncullah sebuah pertanyaan “milik siapakah bangunan sekolah dan fasilitas lainnya di sekolah itu?
Pertanyaan tentang status kepemilikan memerlukan jawaban yang tepat, dengan status uang yang diberikan oleh para orang tua siswa adalah infak sedekah, maka status sesungguhnya adalah bahwa bangunan beserta fasilitas yang dimiliki oleh sebuah lembaga pendidikan adalah dikelola, bukan dimiliki.
Sekolah adalah lembaga not for profit. Jasa pendidikan yang ditawarkan, harus dibayar oleh penerima jasa itu. Dalam hal ini orang tua siswa yang membayar SPP, sebagai pengganti jerih payah guru dan pengelolaan sekolah. Dengan demikian sleuruh biaya operasional, termasuk gaji guru dan seluruh pekerja sekolah ditanggulangi oleh orang tua dan wali murid.
Realitas yang terjadi sesungguhnya menunjukkan bahwa apa yang menjadi kerangka ideal pengelolaan pendidikan demikian rapuh, tergusur oleh ketidakpuasaan, sikap terburu-buru dalam mengambil keputusan. Tingginya SPP yang harus dibayarkan oleh orang tua, rupanya bertolak belakang dengan tingkat kesejahteraan guru, berdiri di antara kepungan idealisme dan pragmatisme.

Menangkap Peluang Zakat Untuk Pendidikan
Bagaimana membicarakan peluang zakat? Jika derajat pembayar zakat tidak menunjukkan angka signifikan, kalaupun beranjak naik itu sebatas ritual tahunan, ramadhan membayar zakat, selepas itu tak meninggalkan jejak. Namun peluang zakat untuk pendidikan tetap layak untuk dibicarakan, dicarikan solusinya, mewujudkan pendidikan berkualitas namun tak mengangkangi ketidakmampuan masyarakat miskin.

Peluang panutan
Peluang panutan, adalah zakat yang bisa memberikan kekuatan untuk memberikan teladan tentang pengelolaan lembaga pendidikan dengan dana zakat dan infak masyarakat, atau apabila meminta imbalan dari orang tua murid, adalah biaya yang mudah dijangkau.
Peluang panutan, sebab mustahil di zaman yang serba materialistik ini membuat semua orang bisa percaya bahwa ada sekolah yang berkualitas namun sepenuhnya transparan, ada laporan keuangan dan lain sebagainya.

Peluang Pendidikan Berkualitas
Apa jadinya anak-anak kita nanti apabila dibesarkan dan dididik dari dana entah berantah. Bantuan Operasional Sekolah misalnya, adalah bentuk subsidi dari kenaikan BBM, bantuan prosentase dari ketidakmampuan masyarakat. Maka pendidikan berkualitas berasal dari dana zakat, infak dan shadaqah memungkinkan secara spiritual untuk membentuk anak-anak yang sholeh dan sholehah.

Peluang Amal Berlipat Ganda
Adanya lembaga pendidikan yang dikelola dengan dana umat adalah peluang amal pahala yang tak pernah putus. Setiap kalimat kebajikan yang dibaca dan dihafalkan oleh anak-anak disekolah, secara merata tak berkurang sedikitpun untuk dinikmati pahalanya oleh semua donatur.

Baca Selengkapnya ....

Zakat Fitrah

Posted by Unknown 0 komentar

Syarat wajib zakat fitrah :

1. Islam

2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)

3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.

4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Keterangan:

Yang dimaksud “ mempunyai kelebihan di sini “ adalah kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda di atas tidak wajib dijual guna mengeluarkan zakat.

Jenis dan kadar zakat fitrah :

1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)

2. Sejenis. Tidak boleh campuran

3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang

1 Sho’ = 4 mud = 3 Kilo (kurang lebih)

4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.

Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di Kediri.

Catatan :

- Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang.

- Jika tidak mampu 1 sho’, maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

1. Waktu wajib.

Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal  tidak wajib dizakati.

2. Waktu jawaz.

Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu Fadhilah.

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu makruh.

Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu haram.

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

Syarat sahnya zakat :

1. Niat.

Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.

- Niat zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي / هَذَا زَكاَةُ مَالِي اْلمَفْرُوْضَةْ

Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku “

Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut :

a.  Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.

b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman  atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.

- Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ…

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

- Niat atas nama ayahnya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ اَبِي …

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku…”

- Niat atas nama ibunya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنء اُمِّي …

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…”

- Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ…

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar…”

2. Dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat

 

 

Orang-orang yang berhak menerima zakat :

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Quran Allah Swt berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

a. Faqir

Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan sama sekali, atau orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya.

Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar  Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat  Rp; 200.000 (tidak mencapai separuh yang dibutuhkan).

Yang dimaksud dengan harta dan pekerjaan di sini adalah harta yang halal dan pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian yang termasuk golongan faqir adalah :

  1. Tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali

  2. Mempunyai harta, namun tidak mempunyai pekerjaan. Sedangkan harta yang ada sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia.

  3. Mempunyai harta dan pekerjaan, harta saja atau pekerjaan saja namun harta atau pekerjaan tersebut haram menurut agama. Bagi orang yang mempunyai harta yang melimpah atau pekerjaan yang menjanjikan, namun haram menurut agama, maka orang tersebut termasuk faqir sehingga berhak dan boleh menerima zakat.

  4. Tidak mempunyai harta dan mempunyai pekerjaan, namun tidak layak baginya. Seperti pekertjaan yang bisa merusak harga diri, kehormatan dan lain-lain.

b. Miskin.

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya.

Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar  Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat  Rp; 400.000 (mencapai separuh yang dibutuhkan).

c. Amil.

Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara.

Amil zakat meliputi bagian pendataan zakat, penarik  zakat, pembagi zakat dan lain-lain. Jumlah zakat yang diterima oleh amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan alias memakai standart ujroh mistly (bayaran sesuai tugas kerjaannya masing-masing).

Syarat-syarat amil zakat :

  1. Islam

  2. Laki-laki

  3. Merdeka

  4. Mukallaf

  5. Adil

  6. Bisa melihat

  7. Bisa mendengar

  8. Mengerti masalah zakat (faqih / menguasai)

d. Muallaf

Secara harfiyah, muallaf qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk hatinya. Sedangkan orang-orang yang termasuk muallaf, yang nota bene berhak menerima zakat adalah :

1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah

2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.

3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir

4. Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam.

Semua orang  yang tergolong muallaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangakan membujuk non muslim dengan menggunakan harta zakat itu tidak boleh.

e. Budak mukatab

Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuannya untuk membantu melunasi tanggungan dari budak mukatab.

f. Ghorim (orang yang berhutang)

Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :

1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.

2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga.

3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.

4.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.

g. Sabilillah

Sabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. Sejak berangkat sampai kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat. Sedangkan yang berhak memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa) bukan pemilik zakat.

Keterangan :

Dikalangan ulama terdapat khilaf tentang makna fii sabilillah; Ada pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud fii sabilillah tiada lain adalah orang-orang yang menjadi sukarelawan untuk berperang di jalan Allah Swt dan tidak mendapatkan gaji, dan inilah pendapat mayoritas para ulama (pendapat yang kuat). Sebagian ulama mengatakan bahwa fii sabilillah adalah semua aktifitas yang menyangkut kebaikan untuk Allah sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qaffal, seperti untuk sarana-sarana pendidikan dan peribadatan Islam. Dan pendapat ini adalah lemah.

 

h. Ibnu sabil (musafir)

Ibnu sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat :

1. Bukan bepergian untuk maksyiat

2. Membutuhkan biaya atau kekurangan biaya. Walaupun ia mempunyai harta di tempat yang ia tuju.

Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :

1. Orang kafir atau murtad

2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab

3. Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shohih, Nabi Saw bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

“ Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.

4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

5. Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang ditanggung tersebut.

Mekanisme pembagian zakat

Apabila zakat dibagikan sendiri oleh pemilik atau wakilnya, maka perinciannya sebagai berikut :

- Jika orang yang berhak menerima zakat terbatas (bisa dihitung), dan harta zakat mencukupi, maka mekanisme mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima zakat yang ada di daerah tempat kewajiban zakat. Dan dibagi rata antar golongan penerima zakat.

- Jika orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah harta zakat tidak mencukupi, maka zakat harus diberikan pada minimal tiga orang untuk setiap golongan penerima zakat.

Pemilik zakat tidak boleh membagikan zakatnya pada orang-orang yang bertempat di luar daerah kewajiban zakat. Zakat harus diberikan pada golongan penerima yang berada di daerah orang yang dizakati meskipun bukan penduduk asli wilayah tersebut.

Sedangkan jika pembagian dilakukan oleh Imam (penguasa), baik zakat tersebut diserahkan sendiri oleh pemilik kepada Imam atau diambil oleh Imam, maka harus dibagi dengan cara sebagai berikut :

a. Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian

b. Selain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama.

c. Masing-masing individu dari tiap golongan  penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukupi)

d. Jika hajat dari masingf-masing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus sama.

Catatan :

Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Rh adalah :

1. Zakat boleh diberikan pada satu golongan dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

2. Zakatnya satu orang boleh diberikan pada satu yang berhak menerima zakat.

3. Boleh memindah zakat dari daerah zakat.

Tiga pendapat terakhir boleh kita ikuti (taqlid) walaupun berbeda dengan pendapat dari Imam Syai’i . Mengingat sulitnya membagi secara rata pada semua golongan, apalagi zakat fitrah yang jumlahnya tidak begitu banyak.

Tanya jawab seputar masalah zakat :

♦ Soal. Sah kah panitia zakat / amil yang dibentuk oleh kelurahan ?

Jawab. Jika memenuhi persyaratan-persyaratannya seperti diangkat oleh Imam dan panitia itu termasuk orang yang menguasai bab zakat, maka dapat disebut amil zakat.

( Buka kitab Al-Bajury, jilid 1 hal: 290 )

♦ Soal. Apakah pengurus panitia zakat yang didirikan oleh suatu organisasi Islam itu termasuk amil menurut Syare’at, ataukah tidak ?

Jawab. Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala negara).

(Buka kitab Al-Bajuri 1/283 dan At-Taqrirat : 424)

♦ Soal. Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan hasil penjualannya dipergunakan menurut kebijaksanaan panitia ?

Jawab. Zakat fitrah tidak boleh dijual kecuali oleh mustahiqnya.

(Buka kitab Al-Anwar juz 1 bab zakat)

♦ Soal. Bolehkah zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia zakat atau badan-badan sosial tersebut ?

Jawab. Tidak boleh zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial.

(Buka kitab Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal : 169)

Referensi :

1. Bulughul Maram

2. Fathul Qorib

3. Tanwirul Qulub

4. Hasyiah Al-Bajuri

5. Bughyatul Mustarsyidin

6. I’anah At-Tholibin

7. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab

8. Tuhfatul Muhtaj

9. Ihya Ulumuddin

10. Ahkamul Fuqaha

(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)


Baca Selengkapnya ....

Pesan Untuk Generasi Muda Indonesia

Posted by Unknown 0 komentar
Professor muda di Amerika ini bernama Nelson Tansu, lahir di Medan (Sumatera Utara) pada tahun 1977. Ia seorang pakar nanoteknologi dan optoelektronika asal Indonesia yang menjadi tenure-tracked Assistant Professor di Universitas Lehigh (Lehigh University) pada usia 25 tahun (sejak Juli 2003). Tansu menyisihkan lebih dari 300 doktor untuk mendapatkan jabatan Assistant Professor tersebut di Universitas Lehigh sejak Juli 2003.
Prof. Nelson memiliki pesan-pesan untuk generasi muda, khususnya bagi generasi muda di negara kelahirannya, Indonesia. Mari kita simak pesan-pesannya dibawah ini:
1. “Menurut saya, keberhasilan bukanlah berasal dari tingkat kepintaran. Saya sendiri tidak pernah merasa bahwa saya sendiri lebih cerdas atau lebih dari yang lainnya terutama orang-orang Indonesia lainnya. Sebenarnya menurut saya, saya biasa-biasa saja tetapi saya memang orang yang rajin dan kerja keras. Jadi, menurut saya, kerja keras dan fokus yang luar biasa adalah kunci dari keberhasilan. Di samping kerja keras dan fokus, saya juga mendapat dukungan dari istri (Adela Gozali Yose) dan keluarga saya untuk dapat memberikan kontribusi sampai sekarang.”
2. “Banyak sekali talenta-talenta terbaik dari Indonesia yang mungkin jauh lebih bagus dan telah berkontribusi dengan banyak bagi Indonesia dan dunia. Semoga, saya sangat berharap bahwa banyak generasi-generasi muda Indonesia akan terus memiliki motivasi untuk terus bekerja dengan giat dan fokus untuk dapat memberikan kontribusi kepada pembangunan bangsa dalam jangka panjang di kemudian hari.”
3. “Saya sendiri sebenarnya masih jauh dari banyak talenta-talenta terbaik Indonesia yang telah berhasil di tingkat dunia. Saya sendiri masih berusaha keras dan giat untuk meningkatkan kontribusi dari diri sendiri dan juga mahasiswa kita untuk dapat memberikan kontribusi di bidang sains dan teknologi. Masih banyak hal yang harus saya belajar dan kembangkan sebelum dapat dibilang berhasil, dan kami belajar untuk maju setiap hari.”
4. “Negara Indonesia adalah Negara besar dengan populasi ke-4 terbesar di dunia. Banyak talenta-talenta luar biasa dari generasi muda kita yang melebihi kita-kita yang sudah lebih senior, dan kita harus dapat memberikan motivasi untuk memajukan mereka, dan juga memberikan bimbingan dan semangat yang tepat untuk dapat mengembangkan talenta-talenta muda tersebut secara optimal. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar yang harus mampu untuk memberikan kontribusi besar untuk tingkat dunia. Dengan adanya generasi muda bertalenta tinggi di Indonesia (yang menurut saya, banyak yang lebih luar biasa dari kita-kita yang senior), maka saya yakin Indonesia dapat menjadi negara maju dengan masyarakat yang sejahtera dan juga dapat memberikan kontribusi yang luar biasa di tingkat dunia.”
5. “Sewaktu pertemuan di I-4 (Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional) di Jakarta bulan Desember 2010 , saya benar-benar sangat impressed dengan enthusiasm dari generasi muda yang ingin Indonesia maju. Dengan semangat yang demikian positif dan saling mendukung di antara kalangan ilmuwan Indonesia, maka saya yakin Indonesia akan maju dan generasi muda akan terus berkembang melebihi generasi sekarang”.
6. “Di antara kalangan ilmuwan Indonesia, banyak di antara mereka yang dapat menjadi sukses jika mendapatkan kesempatan yang cukup. Jadi semoga di kemudian hari, bangsa and negara Indonesia, dan masyarakat Indonesia, dapat memberikan dukungan yang secukupnya bagi ilmuwan generasi muda sebanyak-banyaknya.”
7. “Tujuan dari saya di Lehigh adalah hanya untuk fokus dalam bekerja keras untuk menghasilkan mahasiswa-mahasiswa yang dapat berkontribusi dalam bidang teknologi dan sains, dan semoga kami dapat memberikan kontribusi untuk mahasiswa Indonesia juga dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam membimbing mereka di program S3. Sekarang ini, group kita telah memiliki 2 alumni dari Indonesia (1 untuk S3, dan 1 untuk S2). Semoga kita dapat lebih berkontribusi untuk di masa depan dalam pengembangan sumber daya manusia.”
8. “Salah satu hal yang paling penting bagi kita untuk melakukan adalah untuk memberikan ruang kepada ilmuwan-ilmuwan Indonesia yang sudah establish di berbagai bidang di dalam negeri dan luar negeri untuk dikenal bagi generasi muda. I-4 diharapkan untuk menjadi wadah bagi memberikan wacana untuk memberikan kesempatan terhadap ilmuwan-ilmuwan Indonesia tersebut. Ada beberapa yang saya kenal (atau tahu) sejak beberapa tahun ini yang merupakan ilmuwan yang bagus dari Indonesia yang berkarir di berbagai Negara (termasuk Indonesia) yang harusnya bisa menjadi role model untuk anak-anak muda kita, yaitu: Bapak Yohanes Surya, Bapak Ken Soetanto, Bapak Yow Pin Lim, Bapak Oki Gunawan, Bapak Hery S. Djie, Bapak Jeffrey Rufinus, Bapak Yanuar Nugroho, Ibu Desi Anwar, Ibu Etin Anwar, Bapak Terry Mart, Bapak Wilson Wenas, Bapak Jhony Setiawan, Bapak Nasir Tamara, Bapak Andreas Raharso, Bapak Rudy Raymond, Bapak Khoirul Anwar, Ibu Rose Amal, Bapak Romulus Godang, Bapak L. T. Handoko, Bapak Agus Purwanto, Barry Herry Kwee, Bapak Hendra Kwee, Bapak Wirawan Purwanto, Bapak Gunawan Witjaksono, Bapak Rudiyanto Gunawan, Ibu Lea Goentoro, Bapak Anies Baswedan, dan lain-lainnya (banyak). Tentu saja masih banyak yang lebih senior yang telah merupakan role model yang bagus seperti Bapak Habibie, Bapak Bambang Hidayat, Bapak M. O. Tjia, Bapak Barmawi, Bapak Sangkot Marzuki, Bapak The Houw Liong, dan lain-lainnya (masih banyak). Saya kira mereka-mereka ini adalah yang telah menunjukkan kemampuan dan dedikasi tinggi, dan kita semua (termasuk saya sendiri terutama, dan generasi muda lainnya) dapat terinspirasi untuk belajar dari mereka-mereka yang memiliki kemampuan luar biasa dan dedikasi luar biasa di bidang mereka masing-masing.”
Biografi singkat
Prof. Nelson Tansu lahir pada Oktober 1977 di Medan (Sumatera Utara), ia menerima gelar BS dan gelar Ph.D. dari University of Wisconsin-Madison Mei 1998 dan Mei 2003. Dr. Tansu memulai karir sebagai Profesor Asisten (Assistant Professor) termuda di Lehigh University pada Juli 2003 (umur 25). Dr Tansu menjabat sebagai Profesor Asisten (Assistant Professor) (Juli 2003 – April 2007) dan Peter C. Rossin Assistant Professor (April 2007 – April 2009) di Departemen Teknik Elektro dan Komputer (ECE) dan Pusat Teknologi Optik (COT) di Lehigh University. Ia menjadi professor dengan tenure (Associate Professor) di Lehigh University pada Mei 2009. Sejak Mei 2010 sampai sekarang, Dr Tansu telah menjadi Class of 1961 Associate Professor (dengan tenure) di Departemen Teknik Elektro dan Komputer (ECE) dan Pusat Teknologi Optik(COT) di Lehigh University. Dr Tansu adalah memiliki beberapa penghargaan dari Universitas Wisconsin-Madison dan Lehigh University, dan dia juga telah mempublikasikan riset mereka di beberapa-beberapa jurnal internasional. Istri Tansu adalah Adela Gozali Yose, dan mereka tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya ....

Menggapai Kebahagiaan Dengan Berzakat

Posted by Unknown Selasa, Januari 24, 2012 0 komentar
Kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Namun betapa banyak orang yang salah dan bahkan tersesat dalam upaya mencari dan mendapatkan kebahagiaan. Sehingga tidak sedikit yang – setelah berbagai upaya yang sangat melelahkan – ternyata hanya memperoleh kebahagiaan semu belaka.
Bagi orang mukmin, kebahagiaan yang dicari adalah kebahagiaan hakiki, kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan itu hanya bisa didapat melalui bermacam ragam ketaatan yang salah satunya adalah dengan menunaikan kewajiban zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“مَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ، وَ سَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ، فَهُوَ مُؤْمِنٌ”
”Barangsiapa bersenang hati dengan amal kebaikannya, dan bersedih hati dengan keburukan yang diperbuatnya, maka berarti dia adalah seorang mukmin” (HSR Ath-Thabrani).
Jadi kebahagiaan hati orang beriman itu bersumber dari kebaikan dan ketaatan yang dilakukannya sebagai bukti keimanan hatinya. Semakin tinggi tingkat dan nilai ketaatannya, maka semakin besar pula kebahagiaan yang dirasakannya. Dan berzakat menempati peringkat yang sangat tinggi dalam skala prioritas amal ketaatan. Karena ia merupakan salah satu ibadah wajib utama yang diposisikan sebagai rukun Islam ketiga, sehingga dengan berzakat berarti seorang mukmin telah turut andil dalam upaya menegakkan tiang dan pilar penyangga utama bangunan Islam.
Kebahagiaan karena berzakat semakin sempurna dirasakan oleh seorang mukmin karena disebutkan dalam hadits qudsi riwayat Imam Al-Bukhari, bahwa mengamalkan ketaatan berupa kewajiban – seperti zakat dan lain-lain – merupakan sarana terbaik untuk taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah) dan jalan terdekat untuk meraih mahabbatullah (cinta dan kasih sayang Allah).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ”
Dari Abu Hurairah menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah berfirman; Siapa yang memusuhi wali-KU, maka Aku umumkan perang terhadapnya, dan hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan. Dan hamba-Ku terus menerus berusaha mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah, sampai Aku mencintai dia. Dan jika Aku sudah mencintainya, maka Aku akan menjadi pendengarannya untuk ia mendengar, dan penglihatannya untuk ia melihat, dan tangannya untuk ia memukul (beraktifitas), dan kakinya untuk ia berjalan. Lalu jika ia meminta-Ku, pasti Kuberi, dan jika meminta perlindungan kepada-KU, pasti Ku-lindungi …” (HR. Al-Bukhari).
Dan ini adalah derajat kebahagiaan puncak yang dicita-citakan oleh setiap mukmin sejati. Ya, siapa orang beriman yang tidak berbahagia dan berbunga-bunga hatinya dicinta dan disayangi oleh Dzat Yang Maha Penyayang ? Disamping itu, orang yang taat membayar zakat tentu juga dicintai dan disayangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin, dimana hal ini juga menjadi sumber kebahagiaan tersendiri bagi seorang mukmin.
Zakat merupakan wujud dan bukti syukur seorang hamba atas limpahan karunia harta yang diterimanya dari Allah Ta’ala. Dan orang yang bersyukur adalah orang yang berbahagia. Maka berbahagialah para muzakki. Disamping itu, salah satu fungsi utama zakat adalah membersihkan diri dan mensucikan hati sang muzakki.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dimana dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At-Taubah : 103).
Dan disini pula tersimpan rahasia dibalik kebahagiaan orang yang berzakat. Karena zakat yang ditunaikannya akan membersihkan dirinya dari dosa-dosa yang membebani dan mensucikan hatinya dari sifat-sifat kikir, cinta harta dan penyakit-penyakit hati yang lain yang biasa menjadi penghalang utama bagi seseorang untuk menikmati kebahagiaan dan ketenangan dalam hidupnya.
Disisi lain lagi, zakat bisa menjadi sumber kebahagiaan bagi seorang mukmin, karena zakat yang diambil dari sebagian hartanya akan diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkan diantara para mustahiq (penerima zakat). Ini tentu akan sangat membahagiakan mereka. Dan kebahagiaan mereka adalah kebahagiaan para muzakki.
Hal terakhir namun justru barangkali terpenting yang harus dicatat disini adalah bahwa, dengan berzakat, seseorang akan terbebas – dengan izin Allah – dari ancaman siksa pedih di Neraka, sebagaimana dinyatakan oleh Allah Ta’ala dalam banyak ayat, dan – dengan taufiq Allah pula – akan menikmati kebahagiaan hakiki dalam kehidupan abadi di Surga Allah Yang Maha Tinggi. Semoga !
Perhatikanlah kerasnya acaman terhadap orang yang enggan membayar zakat dan berinfak, seperti antara lain di dalam ayat-ayat di bawah ini:
”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Ali ’Imraan: 180).
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak meninfakkannya pada jalan Allah (khususnya infak wajib berupa zakat), maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35).
Oleh;Ahmad Mudzoffar Jufri, MA

Baca Selengkapnya ....

Mengapa Zakat Penting Bagi Seorang Muslim

Posted by Unknown 0 komentar
Harta itu Kotor, Zakat yang membersihkannya. Demikian sejatinya ungkapan yang harus dimiliki oleh seorang muslim. Ungkapan ini sebenarnya tidaklah terlalu berlebihan, apalagi mengingat konsep zakat yang memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT: “Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (harta) dan mensucikan (jiwa) mereka” (QS. At-taubah : 103)
Sisihkan Hak Fakir dan Yatim Untuk Membersihkan Diri
Ayat ini telah menegaskan begitu pentingnya arti zakat bagi mereka yang memenuhi kategori wajib zakat, yaitu para hartawan dan kaum aghniya yang menginginkan harta yang bersih dan jiwa yang suci, sehingga hidup menjadi berkah. Karena zakat sebagai ibadah maaliyah ijtimaiyah (ibadah yang terkait dengan harta dan jiwa sosial yang dimiliki) adalah satu-satunya cara untuk membersihkan harta dari segala kekotoran yang menghinggapinya. Maka dari itu, tidak dapat ditawar-tawar lagi, zakat adalah perintah Allah yang mutlak harus dipenuhi.
Artinya, 2,5% dari harta (penghasilan) yang diperoleh secara rutin adalah hak orang lain. Entah itu penghasilan yang berbentuk gaji, komisi, bonus dan lain-lain, yang memenuhi nisab zakat. Itulah yang dimaksud Zakat Penghasilan (Profesi). Allah SWT menegaskan dalam firmannya: “Dan pada harta-harta mereka terdapat hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (yang tidak meminta).” (QS. Adz-Dzaariyaat : 19)
Kalau mau dihitung secara matematis pun, berarti masih ada 97,5% dari penghasilan yang diperoleh. Nilai inilah yang bisa digunakan sepenuhnya. Tentu jumlah ini masih sangat besar. Walaupun secara matematis jumlahnya berkurang tetapi nilainya justru bertambah, karena keuntungan yang diperoleh akan jauh lebih besar. Mengapa demikian? Karena harta itu akan menjadi bersih, kemudian berkah, lalu tumbuh dan berkembang, sebagaimana arti dari zakat itu, yang berasal dari kata”Zaka”, yaitu :Tumbuh dan Berkembang. Bukankah setiap orang menginginkan harta yang berkah, sehingga hidupnya nyaman, mudah, tentram serta terlindung dari kegelisahan dan kekhawatiran
Sayangnya, tidak semua orang mengetahui arti pentingnya zakat ini. Kalaupun ada sebagian yang mengetahui, belum tentu orang-orang yang mengetahui arti pentingnya zakat ini, mau untuk menunaikan zakatnya secara konsisten dan teratur. Mungkin karena rendahnya pemahaman atau dangkalnya keimanan mereka.
Bagi mereka yang rendah imannya serta dangkal pemahamannya, bila mendengar perintah ‘zakat’, pasti akan sangat mengerikan dan dirasakan sebagai bahaya yang akan merusak perekonomian mereka dan mengurangi harta yang telah mereka peroleh dengan susah payah. Mereka akan senantiasa berupaya mencari cara agar tidak perlu berzakat dan masuk dalam kelompok orang yang tidak wajib zakat, dengan bebagai dalih dan alasan.
Mereka mengutarakan kebutuhan hidup mereka yang begitu banyak, mulai dari kebutuhan makan yang enak, pakaian yang bagus, rumah besar, kendaraan mewah, jalan-jalan keluar negeri, dan kebutuhan-kebutuhan mewah lainnya yang senantiasa harus dipenuhi dan selalu dirasakan belum cukup. Apalagi bila harus dikurangi dengan berzakat. Karena bila harus mengeluarkan zakat, apalagi harus berinfaq dan bershadaqoh, pasti kebutuhan hidup akan semakin tidak tercukupi. Harta yang diperoleh akan senantiasa dirasakan tidak cukup..tidak cukup..dan tidak cukup.
Lain halnya dengan orang-orang yang tinggi kadar keimanannya, mereka justru menikmati indahnya ibadah bernama zakat ini, bahkan mereka menambah ibadah maaliyah ijtimaiyyah ini dengan memperbanyak shadaqoh, karena mereka meyakini, shadaqoh yang mereka keluarkan tidak akan mengurangi harta mereka. Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits shahihnya dalam kitab Riyadhus shalihin: Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW mengatakan “Tidak akan berkurang harta karena shadaqoh (HR. Muslim).
Sebuah kisah yang sarat akan keagungan dalam menjalankan ibadah maaliyah ijtimaiyyah ini adalah kisah seorang tabi’in benama Uwais Al-Qorni. Walaupun hidupnya tergolong miskin, dengan pakaian yang penuh tambalan dan bekerja hanya sebagai penggembala, tetapi Uwais mengatakan : Aku ini adalah penggembala dengan gaji 4 dirham, tapi semuanya tidak masuk ke perutku. Artinya adalah setiap kali Uwais menerima gaji, saat itu pula ia mengeluarkan sedekahnya untuk fakir miskin. Dalam sejarah kehidupan Uwais juga tercatat, dia biasa makan makanan yang diambil dari tempat sampah, setelah dibersihkan, lalu dibelahnya menjadi dua (2) bagian. Yang separuh dimakan dan sisanya disedekahkan.
Itulah keagungan orang-orang beriman yang memahami akan pentingnya berzakat, berinfaq dan bershadaqoh. Berapapun harta yang mereka terima, sedikit ataupun banyak, itulah rizki yang mereka terima, yang sudah digariskan dan ditakdirkan oleh Allah SWT. Dari harta itulah, kemudian mereka keluarkan zakatnya, infaqnya dan shadaqohnya, sehingga bersih hartanya dan berkah hidupnya. Mari berzakat, jangan nodai hartamu.| Penulis: Adhi Azfar : Pengelola Lembaga Pembedayaan Ummat Yayasan Munashoroh

Sumber : Disini

Baca Selengkapnya ....

Ibadah Mulia di Perbatasan

Posted by Unknown 0 komentar
KALBAR – Tidak pernah terpikir sebelumnya oleh Hendrolisa untuk menjadi guru model di Sentabeng, pedalaman Kalimantan Barat yang hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari perbatasan Malaysia. Awalnya, remaja jebolan Sekolah Guru Ekselensia Indonesia (SGEI) Lembaga Pengembangan Insani Dompet Dhuafa ini merasa tidak betah mengajar di daerah yang serba terbatas.
“Saya sempat terkejut dan menimbang-nimbang saat ditugaskan ke pedalaman Kalimantan,” ungkap Hendro ketika ditemui beberapa waktu lalu.
Maklum, daerah tersebut belum masuk listrik, sinyal telepon seluler juga terbatas di area tertentu saja, sehingga menyulitkan Hendro untuk berkomunikasi ataupun mencari informasi dengan internet.
“Kalau mau telepon saya harus jalan dulu sejauh 3 kilometer,  sedangkan jika ingin men-charge HP atau Laptop itu menumpang ke masyarakat dan harus ke kota dulu yang sudah ada listriknya,” jelas Hendro.
Menurut penuturan Hendro, letak SD Sentabeng jika ditempuh dengan jalan darat sekitar 90 menit dari jalan raya Jagoi Babang, Kalimantan Barat, yang merupakan perbatasan Serawak Timur, Malaysia. Tetapi bila musim hujan seperti saat ini akan memakan waktu lebih lama sekitar 2-3 jam, karena jalan berlumpur.
Kendati demikian, remaja asal Riau itu tidak patah semangat untuk meneruskan cita-cita mulianya mengajar calon penerus bangsa di daerah perbatasan. Menurut Hendro, keterbatasan itu tidak membuat manusia harus kehilagan semangat untuk selalu berinovasi. Baginya, mengajar di perbatasan merupakan pekerjaan yang luhur dan mulia, yang tak bisa diukur dengan rupiah.
Dengan menyandang gelar sarjana dari universitas ternama, Hendro tidak merasa sia-sia dengan harus mengajar di daerah terpencil. “Ini merupakan pembelajaran dan pengalaman, masalah honor saya tidak memikirkan itu dari awal. Mengajar di hutan menjadi bentuk lain dari pengabdian pada negara, saya telah menikmatinya,” kata Hendro.
Di Sentabeng, Hendro mengajar bukan hanya satu kelas, melainkan tiga kelas dalam waktu yang berbarengan. Jumlah siswa di SD Sentabeng juga tidak banyak, dari enam kelas semua berjumlah 60 anak. Dengan metode mengajar yang telah didapatkan dari LPI, Hendro mampu melakukan itu.
“Metode mengajar yang saya terapkan bagaimana supaya siswa aktif, dalam satu ruangan saya mengajar merangkap tiga kelas. Masing-masing kelas duduknya membentuk lingakaran, ini sangat efeektif, “ imbuh Hendro yang berniat mencari beasiswa untuk melanjutkan S2, usai mengajar di Sentabeng ini.
Hendro ditugaskan untuk mengajar di Sentabeng selama setahun dan kini masuk bulan ke-6. Banyak pelajaran yang diambil Hendro saat jauh dari kemewahan dan kemegahan hidup di kota. “Kebiasaan berawal tergantung dari kita, saya telah terbiasa tidak menonton televisi dan mengakses internet dan itu bukan suatu kendala. Semua ini bernilai ibadah, itulah tujuan utamanya.

Baca Selengkapnya ....

PSAK Zakat dan Tantangan Implementasinya

Posted by Unknown 2 komentar
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109: Akuntansi Zakat dan Infak Sedekah, akhirnya diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tertanggal 6 April 2010 dan dapat dinikmati publik pada September 2011 ini. Kabar yang menggembirakan, meski ada banyak yang harus dikritisi dari PSAK ini.
Menggembirakan, karena PSAK ini akhirnya terbit setelah dinanti cukup lama, sekitar empat tahun dari waktu penyusunan. Eksposure Draft-nya  (ED) saja sudah diterbitkan sejak tahun 2008. Sekaligus juga, bahwa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), sekarang ini punya standar pelaporan yang sama. PSAK ini mengikat untuk OPZ yang sudah disahkan legalitasnya oleh pemerintah.
Harus diakui, selama ini belum ada standar pelaporan keuangan yang bisa dijadikan patokan secara baku, meskipun OPZ  massif berdiri. Hal ini, setidaknya  menyebabkan  Laporan Keuangan sering tidak mudah dipahami oleh pemakai laporan dan juga menyebabkan daya banding dari laporan keuangan yang dibuat oleh OPZ menjadi kurang. Padahal pengelolaan zakat, sudah tumbuh menjadi “industri“ yang berkembang.  Tidak mudahnya membaca laporan bisa “menyesatkan” pembaca laporan, baik internal ataupun eksternal. Kurangnya daya banding menyebabkan sulitnya mengukur kinerja lembaga zakat bila dibandingkan dengan lembaga lain ataupun dengan “industri zakat”.
Saat ini, hampir semua lembaga zakat yang disahkan pemerintah  sudah menerbitkan laporan keuangan dan telah diaudit oleh auditor eksternal, namun dengan standar  pelaporan yang berbeda-beda. Acuan yang digunakan selama ini adalah PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (IAI) dan Pedoman Akuntansi OPZ yang diterbitkan Forum Zakat (FOZ). Akan tetapi kedua acuan ini dipandang belum mampu menjawab kebutuhan standar pelaporan zakat dan infak sedekah tersebut.
Ada banyak hal yang perlu dikritisi dari PSAK ini. Namun, kritik yang banyak mengemuka adalah bahwa PSAK ini, boleh dikatakan telah menjadi “setengah Dewan Syariah” bagi Lembaga Zakat. Standar akuntansi, selayaknya merupakan alat, sehingga apapun fatwanya bisa difasilitasi dalam standar, karena fatwa syariah tentang pengelolaan zakat relatif berkembang mengikuti perkembangan pengelolaan zakat.  Wilayah fatwa syariah adalah wilayah yang memungkinkan akan banyaknya perbedaan pandangan, dan sangat bergantung kepada pengambilan dalil. Sehingga bila ini dimasukkan secara kaku dalam standar, maka PSAK menjadi relatif kurang fleksibel mengakomodir perkembangan fatwa.
Ambillah contoh tentang beban penghimpunan dan penyaluran OPZ. PSAK ini secara tegas mengharuskan beban penghimpunan dan penyaluran dana untuk diambil dari porsi Amil. Sementara, dalam fatwa MUI nomor 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat tertanggal 3 Maret 2011 (terbit setelah tanggal terbit PSAK ini) menyebutkan bahwa kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat – seperti iklan dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian Amil atau Fi Sabilillah dalam batas kewajaran proporsional dan sesuai kaidah syariat Islam. Beban penghimpunan terbesar di OPZ umumnya adalah untuk membangun kesadaran  masyarakat untuk berzakat, seperti yang dicontohkan dalam fatwa MUI tersebut.
Standar memang tidak boleh terlalu fleksibel sehingga bisa diubah-ubah sekehendak hati pembuatnya. Namun, fleksibilitas tetap diperlukan dalam sebuah standar. Apalagi, fleksibilitas dalam ranah yang tidak seharusnya secara detil diatur dalam standar akuntansi ini.
Terlepas dari kritik di atas, kenyataan ini menjadi tantangan bagi setiap lembaga pengelola zakat dalam menerapkan PSAK 109 ini, agar terjadi keseragaman dan keteraturan dalam pelaporan auntansi keuangan zakat, infak dan sedekah. Semoga dengan terbitnya PSAK 109 ini bisa meningkatkan kinerja lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia.
Di sisi lain, ini juga menjadi tantangan bagi IAI sebagai penerbit PSAK agar dapat lebih memperhatikan perkembangan praktik pengelolaan zakat dan tentu saja fatwa-fatwa syariah terkait. Jangan sampai tujuan adanya standar yang tadinya adalah untuk lebih memfasilitasi agar pengelolaan zakat bisa lebih berkembang optimal malah berakibat sebaliknya. Hanya karena standar yang dibuat terlalu kaku dan sangat membatasi kreatifitas OPZ

Baca Selengkapnya ....

Pemuda dan Gerakan Zakat

Posted by Unknown 0 komentar
Dalam setiap perkembangan masyarakat, pemuda berfungsi sebagai energi penggerak yang mendinamisir perubahan di dalamnya. Semangat keberanian dan kreativitas pemuda meniscayakan lahirnya gagasan-gagasan baru yang menyuntikkan proses rejuvenasi bidang kehidupan. Suasana monoton dan konvensional dalam suatu masyarakat telah diubah melalui keterlibatan dan dinamika pemuda.
Pemuda, sejatinya adalah makna kelompok usia tertentu dalam kelas sosial masyarakat. Pemuda dalam piramida penduduk, seringkali dimaknai sebagai kelompok usia di bawah 35 tahun. Namun kepemudaan sesungguhnya adalah ruh yang menggelora dalam dada setiap insan yang senantiasa memiliki keberanian, kreativitas dan inovasi untuk melahirkan sesuatu yang baru dalam menciptakan perbaikan keadaan.
Jika  kita menyelami perkembangan zakat di Indonesia, tak pelak kita akan menemukan fakta peran para pemuda dalam mengubah sejarah zakat di Indonesia. Pada periode sebelum akhir dasawarsa 80-an, suasana dunia zakat di Indonesia berkesan tradisional, konvensional dan monoton. Pada periode ini tidak tampak suatu gairah dan gelora dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Sebagian masyarakat cenderung berpandangan miring terhadap pengelola zakat.
Memasuki penghujung 80-an dan awal 90-an, terutama dengan kemunculan organisasi-organisasi pengelola zakat “swasta”, dunia zakat mulai digerakkan oleh kaum muda yang rata-rata berusia di bawah 35 tahun. Bahkan sebagian besar awak pengelola zakat saat itu  berusia di bawah 30 tahun.  Para pemuda yang umumnya baru menamatkan bangku perguruan tinggi ini memasuki dunia zakat dengan membawa gelegak semangat dunia kemahasiswaan.  Mereka menjadikan pengelolaan zakat sebagai media baru idealisme perjuangan yang pernah dimiliki saat menjadi mahasiswa.
Kelompok pemuda inilah yang kemudian tanpa terbebani warisan masa lalu dunia zakat, melakukan terobosan-terobosan inovatif dalam pengelolaan zakat. Kelompok inilah yang akhirnya melahirkan model pengelolaan zakat yang lebih modern, terbuka, profesional, berorientasi manfaat untuk masyarakat dan menjadikan profesi pengelola zakat (amil) sebagai profesi yang dapat dibanggakan. Dalam perkembangan lebih jauh, kelompok pemuda inilah yang telah mewarnai pengelolaan zakat di Indonesia sebagai sebuah gerakan kemanusian, kepedulian dan pemberdayaan.
Dalam perkembangan lebih lanjut, tentu saja para pemuda ini telah meninggalkan makna lahir kepemudaan, karena sebagian dari mereka kini tidak berusia muda lagi. Kelompok pemuda dari generasi pertama pengelola zakat ini kini telah menjadi kelompok dewasa dengan bekal pengalaman yang telah dimiliki. Kearifan dan kematangan kelompok dewasa ini semoga terus menjadi inspirasi yang menuntun roda gerakan zakat. Kekuatan generasi pertama ini harus didukung oleh kelompok pemuda generasi kedua untuk tetap menjaga kesegaran dunia zakat.
Dunia zakat harus terus diisi oleh para fresh graduate dari perguruan tinggi yang masih menyimpan energi idealisme kepemudaan yang masih penuh. Dunia zakat juga harus senantiasa menyediakan ruang terbuka yang cukup bagi kalangan muda untuk melontarkan gagasan-gagasan penuh terobosan untuk mendinamisir perkembangan zakat di Indonesia. Dunia zakat harus mampu mengakomodasi kreativitas dan inovasi dari para pemuda untuk terus menggelorakan gerakan zakat.
Pengelolaan zakat juga harus mampu menjadi media penempa bagi berkembangnya kapasitas para pemuda. Baik ketika para pemuda tersebut mengembangkan dirinya dalam organisasi pengelola zakat, maupun ketika pengelola zakat melakukan kegiatan yang mengembangkan kemampuan pemuda. Beberapa kegiatan pendayagunaan zakat untuk mengembangkan pemuda misalnya adalah beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa, pelatihan kewirausahaan untuk pemuda serta pembentukan organisasi relawan dan kepedulian untuk remaja.
Pada akhirnya, setiap proses pengembangan pemuda, termasuk yang terjadi dalam dunia zakat akan menyumbangkan lahirnya para pemimpin yang akan mewarnai perubahan masyarakat. Menjadi tugas semua pihak yang terlibat dalam dunia zakat untuk terus menjadikan unsur kepemudaan sebagai elemen penting dalam perkembangan gerakan zakat.

Baca Selengkapnya ....

Social Trust Fund

Posted by Unknown 0 komentar
Salah satu entitas penting yang digunakan masyarakat modern terkait dengan praktek finansial adalah bank. Namun karena sejak awal bank adalah entitas komersial yang berorientasi profit, maka dalam prakteknya, bank sangat selektif. Untuk menjaga keamanan dan kelangsungan finansial yang dijalankan, maka bank harus memilih nasabah potensial yang mampu mengembalikan uang dan mampu menghasilkan pendapatan bagi bank. Bermunculanlah serangkaian persyaratan bagi bank untuk dapat menyalurkan dana pembiayaannya.
Akibat selektivitas bank tersebut, banyak orang miskin yang tidak dapat dilayani. Pertimbangannya adalah karena kebanyakan orang miskin, tidak memiliki usaha atau pendapatan yang mapan. Orang miskin juga tidak memiliki aset untuk digunakan sebagai jaminan. Ujungnya adalah orang miskin dinilai tidak layak bertransaksi dengan bank, dan bank pun menjauh dari orang miskin.
Mengatasi hal tersebut, muncullah ‘bank’ yang dikreasi untuk orang miskin. Beragam entitas keuangan untuk orang miskin sudah coba direkayasa dan dipraktekkan. Dari Mulai Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, sampai kepada lembaga keuangan mikro. Praktek Grameen Bank (asal Bangladesh) yang dianggap sebagai “bank untuk orang miskin” pun banyak ditiru di Indonesia. Dalam khazanah perkembangan lembaga keuangan syariah, juga sudah dikembangkan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan untuk melayani orang miskin. Dalam perkembangan selanjutnya, BMT ini kemudian dipayungi oleh badan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
Namun, karena watak investasi bisnis  yang dimiliki, serta orientasi mengejar laba yang memandu, semua lembaga keuangan untuk orang miskin itu perlahan tapi pasti menguatkan sektor komersialnya. Bahkan sebagian besar sudah menempatkan aspek sosial dalam struktur keuangan yang sangat minimalis. Rata-rata sumbangsih aktivitas sosialnya kurang dari 5 persen dalam rasio keuangan. Ini mengindikasikan melemahnya watak menolong sejati dan menguatnya watak menolong  ‘ambigu’ karena berharap hasil yang didapatkan.
Padahal dalam kenyataan di masyarakat, masih diperlukan sebuah transaksi ekonomi untuk membangkitkan keswadayaan masyarakat yang betul-betul dilandasi jiwa menolong sejati. Dalam kerangka ini, pinjam-meminjam adalah sebuah transaksi sosial murni karena menolong. Di sinilah fungsi akad Dana Kebajikan (Qardhul Hasan : yaitu meminjam dengan pengembalian tanpa tambahan) sangat dominan.  Praktek seperti ini sangat diperlukan pada masyarakat yang baru saja terkena bencana, mengalami kemiskinan akut dan baru pertama kali memulai aktivitas bisnis.
Social Trust Fund (STF) dikembangkan oleh Dompet Dhuafa (DD) untuk memainkan fungsi bank orang miskin yang sesungguhnya. Transaksi dominan yang dikembangkan adalah berbasis kepada akad dana kebajikan (Qardhul Hasan). Pada tahap awal (dua tahun pertama), akad dana kebajikan ini menempati proporsi 100 persen. Sumber dananya berasal dari zakat, infak, sedekah, dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta dana sosial lainnya.  Kekuatan utama STF adalah betul-betul kepercayaan di antara pengelola dan penerima manfaat.
Dalam tahap lanjut (setelah melewati dua tahun), STF kita perkenankan mempraktekkan transaksi non-Dana Kebajikan dalam rangka menghasilkan pendapatan untuk menopang operasional STF.  Transaksi non-Dana Kebajikan ini ditujukan kepada penerima manfaat yang telah mengalami peningkatan kelas sosial dan ekonomi dengan perkembangan usahanya. Untuk memastikan bahwa STF tetap sebagai lembaga sosial, maka proporsi transaksi non-Dana Kebajikan adalah maksimal 40 persen dari rasio keuangan STF.  Untuk mengawal agar fungsi sosial STF tetap dominan, badan hukum yang akhirnya digunakan STF adalah Koperasi Sosial. Ini adalah rintisan genre baru koperasi di Indonesia.
STF adalah sebuah bentuk rekayasa sosial dan ekonomi yang sedang kita lakukan. Tugas terbesar kita adalah memastikan bahwa STF tetap entitas berjiwa sosial yang mampu tegak secara berkelanjutan. Lorong sejarah akan menguji dan menyempurnakan semua upaya kita semua.

Baca Selengkapnya ....

Wakaf Pohon

Posted by Unknown Minggu, Januari 22, 2012 0 komentar
Berwakaf dengan pohon. sebuah gerakan baru yang terbangun. tak sekedar tabungan wakaf, namun juga berkontribusi bagi lingkungan hidup. juga akan mengatasi kemiskinan. dengan pohon karet, dan bukan dengan kelapa sawit. namun bila tak berwakaf, tanamlah pepohonan, sebatang demi sebatang, di pekarangan rumah sendiri maupun rumah orang lain. ketika oksigen dihirup manusia lain yang dihasilkan setelah pepohonan yang ditanam berfotosintesa, maka sebuah manfaat kecil bagi kehidupan telah ditebarkan.
Yuk Wakaf Pohon

Baca Selengkapnya ....

Kriteria Harta Yang Dizakatkan

Posted by Unknown Jumat, Januari 20, 2012 0 komentar
Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Sunnah, para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati. Bila harta seseorang tidak masuk kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Nah, paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:

1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
Yang dimaksud dengan al-milkut-taam adalah seseorang memiliki harta secara sepenuhnya dan dia mampu untuk membelanjakannya atau memakainya kapan pun dia mau melakukannya. Hal ini berbeda dengan seorang yang memiliki harta tapi tidak secara sempurna, contoh: uang yang dipinjamkan namun tidak jelas statusnya apakah akan kembali atau tidak; harta yang telah diwakafkan untuk ummat, harta untuk pihak korban bencana alam, fakir miskin, anak yatim; juga harta milik negara.

2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
Syarat kedua adalah bahwa harta itu adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, harta itu tidak mati atau tidak diam. Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.

Contohnya adalah uang yang diinvestasikan dalam sebuah perdagangan, yang mana perdagangan itu sendiri akan memberikan keuntungan, sementara uang yang menjadi modalnya tetap utuh.

Harta berbentuk usaha pertanian, dimana seiring dengan berjalannya waktu, para petani akan memanen hasil dari bibit yang ditanamnya. Pertumbuhan ini akan melahirkan konsekuensi kewajiban zakat. Sedangkan bila bibit tumbuhan itu tidak ditanam, maka tidak akan ada pertumbuhan, maka tidak ada kewajiban zakat.

Para ulama mengatakan bahwa uang tunai itu dianggap sebagai harta yang tumbuh. Meskipun pemiliknya mendiamkannya saja atau menyimpannya di dalam lemari. Sebab uang tunai itu sudah berbentuk harta yang siap langsung diinvestasikan dan diputar sebagai modal, kapan saja dan dimana saja. Berbeda dengan harta dalam bentuk tanah atau rumah yang bukan dana segar. Benda-benda itu tidak bisa secara langsung dianggap tumbuh, kecuali bila disewakan. Karena itulah para ulama mewajibkan zakat atas uang tunai, meski disimpan oleh pemiliknya. Sedangkan rumah atau tanah kosong yang dimiliki namun tidak memberikan pemasukan apapun kepada pemiliknya, tidaklah diwajibkan zakat.

3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)

4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
Islam metetapkan harus ada masa kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar pemiliknya dikatakan sebagai orang yang wajib membayar zakat. Dan yang penting untuk diketahui, bahwa batas kepemilikan ini dihitung berdasarkan kalender hijriyah, bukan dengan hitungan tahun masehi.

5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar
Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar tentu saja relatif. Namun bukan berarti setiap orang berhak menentukan sendiri hajat dasarnya.

Seseorang yang terbiasa hidup enak di kawasan elit, makan enak di restoran mahal, kemana-mana naik pesawat kelas utama, buat sebagian kalangan memang bisa dianggap hajat pokok, atau punya mobil mewah, pembantu 12 orang, satpam rumah 12 orang, bisa saja diakui sebagai hajat pokok. Namun tentu saja bukan itu yang dimaksud dengan kriteria ini.

Yang dimaksud adalah kebutuhan yang memang benar-benar mendasar buat seorang manusia untuk bisa menyambung hidupnya. Misalnya, kebutuhan untuk makan dan mengisi perutnya, kebutuhan untuk bisa tertutup auratnya dengan sehelai pakaian, kebutuhan untuk bisa berlindung di bawah sebuah atap rumah, meskipun seadanya atau mengontrak murah. Sekedar dirinya bisa terlindungi dari terik matahari, curah hujan atau tusukan dingin angin musim dingin.

Nah, kalau ada salah satu kriteria di atas tidak terpenuhi, maka belum ada wajib zakat atas harta kita. Bersedekahlah. Wallahu a’lam.***

Baca Selengkapnya ....
Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of LAZ TPU AL MUMTAZ.