Tampilkan postingan dengan label Panduan Praktis Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Panduan Praktis Zakat. Tampilkan semua postingan

Fiqh Ramadhan Dan Ramadhan Sebagai Bulan Tarbiyah

Posted by Unknown Senin, Juli 09, 2012 1 komentar
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. 2 : 183)

A.     KEUTAMAAN RAMADHAN DARI KHUTBAH RASULULLAH SAW SAAT MENJELANG BULAN RAMADHAN

“ Wahai manusia, telah tiba kepada kalian bulan Ramadhan dengan membawa keberkahan, kasih sayang Allah dan ampunan-Nya. Bulannya yang paling utama, hari-harinya yang paling utama, malam-malamnya yang paling utama, jam demi jamnya yang paling utama. Di bulan itu kalian diundang menjadi tamu Allah dan berhak dimuliakan-Nya. Nafas kalian dihitung sebagai tasbih, tidur kalian ibadah, amal kalian diterima, do’a kalian dikabulkan. Karena itu, mohonlah kepada Allah dengan niat yang tulus dan hati yang bersih agar Allah menuntun kalian untuk menjalankan shaum dan membaca kitab-Nya.

“ Orang yang celaka ialah yang tidak mendapat ampunan Allah pada bulan itu. Kenanglah, ketika kalian lapar dan dahaga, kelaparan dan kehausan pada hari kiamat nanti. Bersedekahlah kepada fakir miskin di tengah-tengah kalian. Hormati orang tua, sayangi anak muda. Sambungkan persaudaraan. Tahan pandangan dari apa yang tidak halal dilihat. Jaga telinga dari yang tidak halal didengar. Sayangi anak-anak yatim orang lain, agar Allah menyayangi anak-anak yatim kalian. Bertobatlah pada Allah dari dosa-dosa kalian. Angkat tangan ke arah langit, sampaikanlah do’a pada waktu-waktu shalat, karena itulah saat ijabah. Di situ Allah memperhatikan hamba-Nya dengan penuh kasih. Allah menjawab ketika mereka menyeru-Nya. Allah menyambut mereka saat memanggil-Nya. Allah memperkenankan mereka ketika berdo’a kepada-Nya.

“ Wahai manusia, barangsiapa :
-         menjaga keindahan akhlaknya pada bulan ini, ia akan melewati shirath (jembatan) dengan cepat, saat kaki-kaki manusia tergelincir,
-         meringankan pekerjaan orang-orang yang ada di bawah kekuasaannya, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya,
-         menahan diri dari berbuat jelek, Allah akan menahan murka-Nya pada hari saat ia bertemu dengan Dia,
-         menyambungkan persaudaraan dengan sesama pada bulan itu, Allah akan menjalin kasih-Nya dengannya pada hari ketika ia berjumpa dengan Dia,
-         shalat  sunat pada bulan itu, Allah akan membebaskannya dari neraka sedangkan pahala shalat wajib yang dilakukannya sama seperti melakukan 70 kali shalat  wajib pada bulan lain,
-         memperbanyak shalawat kepadaku pada bulan itu, Allah akan memperberat timbangannya pada hari kiamat, ketika ringan timbangan-timbangan yang lain,
-         membaca satu ayat Al-Qur’an pada bulan itu, pahalanya seperti orang yang khatam Al-Qur’an pada bulan yang lain.

“ Ketahuilah, pada bulan itu pintu surga dibukakan. Mohonlah ampun agar Allah tidak menutupnya bagimu selamanya. Pintu neraka ditutup. Mohonlah agar pintu itu tidak pernah dibukakan pada kalian selamanya. Setan-setan terbelenggu. Mohonlah agar Allah tidak melepaskannya untuk menguasai kalian.”


B.    ADAB SHAUM

Nabi SAW membimbing para shahabat melakukan shaum yang sebenarnya. Berulangkali ditegaskan bahwa shaum tidak sekedar menahan lapar dahaga. Dari bimbingan Nabi SAW, Imam al-Ghazali menyebutkan 6 hal sebagai syarat batiniah shaum. Tanpa syarat ini shaum sama sekali tak berguna

1.      Menahan pandangan dari segala yang tercela dan dari semua yang dapat melalaikan kita dari dzikir pada Allah.
Nabi SAW bersabda : “ Pandangan mata ialah anak panah beracun yang dilepaskan iblis. Barangsiapa menundukkan pandangan karena takut pada Allah, Allah akan memberikan iman kepadanya yang ia temukan manisnya iman itu dalam hatinya.” (HR. at-Thabrani)
Beliau juga berkata : “ Ada 6 hal yang membatalkan shaum : berdusta, menggunjing, memfitnah, sumpah palsu, dan memandang dengan nafsu.”

2.      Menjaga lisan dari kejahatan omongan, seperti menggunjing, berdusta, kata-kata kotor, apalagi memfitnah dan mengadu domba kaum Muslimin. Kendalikan lisan dengan diam, dan lebih utama bila lisan  disibukkan dengan dzikrullah dan tilawah Al-Qur’an. Rasulullah SAW bersabda : “ Sesungguhnya puasa adalah perisai. Apabila salah seorang di antara kamu berpuasa maka jangan berkata kotor dan jangan bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang menyerang atau mencaci, katakanlah “ Sesungguhnya aku sedang berpuasa, sesungguhnya aku berpuasa.”

3.      Menahan pendengaran dari semua yang tercela dan dibenci Allah. Nabi SAW mengatakan : “ Yang melakukan ghibah (pergunjingan) dan yang mendengarnya adalah sekutu dalam kejelekan.” (HR. at-Thabrani)

4.      Menahan semua anggota badan dari berbuat dosa dan maksiat, serta menahan perut dari memakan bukan saja yang haram tapi yang syubhat (samar). Nabi SAW bersabda : “ Betapa banyaknya orang yang shaum yang tidak mendapatkan apa-apa dari shaumnya, kecuali lapar dan dahaga.” (Musnad Ahmad 2 ; 441)

5.      Tidak memperbanyak makan pada waktu berbuka. Bukankah shaum itu melemahkan nafsu. Bila nafsu dilemahkan pada siang hari dan diperkuat lagi pada malam hari, shaum menjadi perbuatan yang sia-sia. Al-Ghazali menyebut nafsu sebagai kendaraan setan. Dengan makan yang banyak, sangat sulit untuk dapat melakukan ibadah dengan khusyu.
Salah satu adab shaum yang sering dilupakan adalah mengurangi tidur siang. Dengan tetap aktif di siang hari, kita bisa merasakan lapar, dahaga, dan lemahnya kekuatan. Sehingga hati menjadi jernih, lembut dan timbul empati terhadap penderitaan orang lain.

6.      Pada waktu berbuka, hati hendaknya selalu diletakkan antara cemas dan harap. Ia harus mencemaskan ibadah dan amal shalehnya. Jika tidak diterima, ia akan termasuk orang yang dimurkai Allah. Tetapi ia juga harus memelihara harapan. Diriwayatkan oleh Hasan al-Bashri lewat sekelompok orang yang sedang tertawa-tawa pada Hari Raya. Ia berkata : “ Sesungguhnya Allah SWT menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan yang hasilnya tersembunyi bagi makhluk-Nya. Mereka berlomba menaatinya. Sebagian berhasil maju dan beruntung. Sebagian lagi tertinggal dan kecewa. Alangkah ajaibnya orang bermain dan tertawa pada hari ketika beruntung orang yang maju dan celaka orang yang gagal. Demi Allah, sekiranya tirai disingkapkan, orang baik akan sibuk dengan kebaikannya dan orang jelek akan sibuk dengan kejelekannya.


C.    RAMADHAN BERSAMA RASULULLAH
1.      Memperbanyak do’a ketika berbuka
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, “ Rasulullah SAW bersabda : “ Bagi orang yang berpuasa ada do’a yang tidak akan ditolak ketika berbuka.” (HR. Ibnu Majah)

2.      Pahala menyediakan Makanan Berbuka
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, “ Rasulullah SAW bersabda : “ Barangsiapa memberi makanan untuk berbuka, maka ia mendapat pahala yang sama dengan orang yang berpuasa, sedangkan pahala orang yang berpuasa itu sendiri tidak berkurang sedikitpun.” (HR. Turmudzi. Ia berkata : Hadits ini hasan dan shohih)

3.      Hidupkan malam Ramadhan dengan sholat
Dari Abu Hurairah ra, “Rasulullah SAW bersabda : “ Barangsiapa melakukan sholat  pada malam-malam Ramadhan dengan iman dan mengharapkan keridhoan-Nya, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhori dan Muslim)

4.      Memperbanyak sedekah dan tadarus Al-Qur’an
Dari Ibnu Abbas ra, “Rasulullah adalah orang yang paling dermawan dan lebih besar kedermawanannya pada bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya. Jibril biasanya menemuinya setiap malam Ramadhan, lalu tadarus Al-Qur’an (dengan beliau). Sungguh Rasulullah SAW ketika ditemui Jibril menjadi orang yang lebih bermurah hati dalam memberi kebaikan sehingga lebih banyak memberi dari tiupan angin.” (HR. Bukhori dan Muslim)
5.      Memperbanyak istighfar pada malam terakhir Ramadhan
Rasulullah SAW bersabda, “Pada bulan Ramadhan umatku diberi lima perkara yang tidak pernah diberikan pada seorang Nabi pun sebelumku. Pertama, bila datang setiap awal Ramadhan, Allah azza wa jalla melihat mereka. Barangsiapa dilihat Allah, maka selamanya tidak akan disentuh adzab. Kedua, bau mulut mereka pada sore hari disisi Allah lebih harum dari aroma minyak kesturi. Ketiga, para malaikat memohonkan ampunan bagi setiap siang dan malam. Keempat, Allah azza wa jalla menyuruh surga-Nya dengan firman-Nya : “Bersiap-siaplah dan hiasilah dirimu untuk hamba-hamba-Ku. Kamu sekalian telah dekat saat beristirahat dari kelelahan hidup di dunia dan kembali ke tempat-Ku dan rahmat-Ku. Kelima, bila telah tiba akhir Ramadhan, Allah mengampuni dosa-dosa mereka semua.” (HR. Ahmad, Baihaqi dan Al-Bazzar)

D.    HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHAUM
1.      Sengaja makan dan minum
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang berpuasa, lalu makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah yang menberi dia makan dan minum.” (HR. Bukhari 3/40, Muslim 2/809)
2.      Sengaja Muntah
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi SAW bersabda, “Siapa yang muntah, maka tidak harus mengqadha. Adapun yang sengaja muntah, maka dia harus mengqadha.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
3.      Haidh dan Nifas
4.      Onani/masturbasi
5.      Berhubungan seksual

E.     HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN DALAM BERPUASA
1.      Bersiwak/menggosok gigi
Rasulullah SAW bersabda, “ Kalau bukan karena aku khawatir memberatkan umatku, aku akan memerintahkan mereka bersiwak, setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.      Orang yang berpuasa tidak mandi junub hingga pagi
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa Nabi SAW dalam keadaan junub setelah berkumpul dengan istrinya. Setelah fajar terbit, beliau mandi dan berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim)
3.      Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung
4.      Mencicipi makanan untuk keperluan yang mendesak
5.      Bercelak dan memakai tetes mata
6.      Cuci darah dan menyuntik
7.      Tidak sengaja makan dan minum
8.      Tidak sengaja muntah

F.     RAMADHAN SEBAGAI BULAN TARBIYAH

Diantara ciri khas bulan Ramadhan adalah tumbuh suburnya suasana ke-Islaman di semua tempat. Umat Islam mempunyai kesempatan lebih banyak untuk beribadah. Puasa merupakan sarana yang sangat efektif untuk menahan segala kecenderungan negatif  dan memotivasi untuk melakukan semua bentuk kebaikan. Sehingga peluang tarbiyah di bulan Ramadhan lebih terbuka dan lebih luas.
Ada beberapa rambu yang perlu diperhatikan agar kita tidak menjadi orang yang menyia-nyiakan amal ibadah puasa ini.

1.      Anggaplah Ramadhan kali ini adalah kesempatan Ramadhan terakhir.
Kehilangan momentum Ramadhan kali ini, berarti kita kehilangan momentum yang sangat berharga untuk kelanjutan kehidupan setelahnya.

2.      Isilah Ramadhan dengan agenda yang jelas.
Tujuannya agar kita lebih mudah melakukan evaluasi terhadap kuantitas ibadah yang dilakukan. Seperti ungkapan Umar bin Khattab “ Hisablah dirimu sebelum engkau dihisab pada hari kiamat.”

3.      Jauhi sikap menunda-nunda amal ibadah.
Imam Hasan al Bashri mengatakan : “Nilai dirimu tergantung pada hari ini, bukan besok”
“ Jika engkau telah mengoptimalkan amal shalih pada hari ini, engkau takkan menyesal meskipun engkau besok mengalami kerugian.” (Az-Zuhd: 4)

4.      Tanamkan sikap untuk tidak mudah tunduk pada perasaan lelah dari mengerjakan amaliyah Ramadhan.
Inti dari langkah ini adalah mujahadah  atau melawan keinginan untuk tidak melakukan amal ketaatan dengan berbagai alasan. Sikap menghentikan keinginan nafsu, awalnya memang sulit, tapi hal itu bisa kita lakukan kalau kita bersungguh-sungguh.

5.      Melakukan muhasabah dan evaluasi harian sebelum tidur terhadap amal yang telah dilakukan.

6.      Menghindari pekerjaan yang terlalu berat di siang hari.
Terlalu lelah, bisa mengakibatkan tubuh malas dan bisikan setan pun semakin punya alasan untuk melemahkan fisik kita.
Rasulullah SAW bersabda,” Puasa adalah amanah maka hendaklah salah seorang diantara kamu menjaga amanahnya.” (Hadits Hasan)

7.      Sedapat mungkin putuskan atau kurangi melakukan aktivitas yang bernuansa hiburan, yang tidak memiliki kaitan dengan ibadah di bulan Ramadhan.

8.      Sering-sering dan perbanyak bertemu dengan komunitas dan lingkungan yang mengajak kita untuk mengingat Allah.
Para sahabat pernah berkata “ta’ala nu’minu sa’ah” (Mari kita sejenak meningkatkan keimanan)

9.      Hindari terlalu kenyang ketika berbuka puasa.

10. Tunaikan ibadah sunnah I’tikaf di masjid dalam sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan untuk menggapai malam Lailatul Qadar.
Sesungguhnya sepuluh hari terakhir adalah detik-detik perpisahan kita dengan Ramadhan yang sangat mulia dan dirindukan. Karenanya, saat itulah kita harus lebih memanfaatkan waktu sebaik mungkin.


“Allahumma bariklana fi Rajab wa Sya’ban, wa ballighna Ramadhan” Ya Allah berkahilah kami dalam bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah usia kami pada bulan Ramadhan.

G.    MENCARI LAILATUL QADAR
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berdiri (shalat) pada Lailatul Qadar atas dasar iman dan mencari ridha Allah maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir, pada malam ganjil.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu ‘Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Carilah pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan. Lailatul Qadar pada malam kedua puluh sembilan, kedua puluh tujuh, dan kedua puluh lima.” (HR. Bukhari)
Pada malam Lailatul Qadar dianjurkan untuk memperbanyak do’a terutama do’a yang diajarkan Rasulullah SAW yang berbunyi “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku)” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Tanda-tanda Lailatul Qadar diantaranya :
1.      Matahari di pagi harinya tidak terlalu terang seperti biasanya
2.      Malam itu cerah dan udara terasa sedang, tidak panas dan tidak pula dingin.
“Lailatul Qadar adalah malam yang cerah, tidak panas dan tidak pula dingin. Pada pagi harinya matahari tampak kemerahan redup.” (HR. ibnu Khuzaimah dan Ath-Thayalisi)
3.      Tidak ada bintang jatuh (meteor)
Rasulullah SAW bersabda, “Lailatul Qadar adalah malam yang cerah, tidak panas dan tidak pula dingin, dan tidak ada bintang yang jatuh (meteor).” (HR. Ath-Thabrani)

Rasulullah SAW pernah berdo’a : “Ya Allah, ampunilah bagiku kesalahan dan kebodohanku, kelebihan-kelebihanku dalam urusanku dan apa-apa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Ya Allah, ampunilah bagiku kesungguhan dan candaku, kekeliruanku dan kesengajaanku, dan semua itu ada padaku. Ya Allah, ampunilah bagiku apa yang kudahulukan dan apa yang ditangguhkan, apa yang kusembunyikan dan apa yang kutampakkan, dan apa-apa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Engkau Ilahku, yang tiada Ilah selain Engkau.” (diriwayatkan oleh Bukhari Muslim)


Maroji’ :
1.       Berpuasa seperti Rasulullah, Saliem al-Hilali & Ali Hasan Ali Abdulhamied, Gema Insani Press.
2.       Tarhib dan Panduan Ramadhan, DR. Salim Segaf Al-Jufri, MA, Daarut Tarbiyah.
3.       Renungan Ramadhan, “Membina Generasi Tangguh”, Majalah Sabili, 2000.
4.       Majalah Tarbawi, Edisi 15 Th/2 31 Desember 2000 M.
5.       Majalah Tarbawi, “Menjadi Alumni Teladan Bulan Ramadhan”, Edisi 27 Th.3/ 31 Desember  2001
Majalah Saksi, “Bonus itu Bernama Lailatul Qadar”, No. 6 Tahun IV 25 Desember  2001

Baca Selengkapnya ....

Zakat Perkebunan Sawit

Posted by Unknown Rabu, Februari 01, 2012 0 komentar
Dasar hukum zakat pertanian atau perkebunan yaitu: “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakat kepada fakir miskin).." (QS. Al-An'am (6):141) Menurut Abu Hanifah bahwa banyak atau sedikit hasil tanaman yang tumbuh di bumi wajib dikeluarkan zakatnya, jadi tidak ada nishab. Sedangkan jumhur ulama Syafi’i, Ahmad bin Hambali, Malik dan Mahmud Syaltut berpendapat bahwa semua tanaman yang mengenyangkan (memberi kekuatan), bisa disimpan (padi, kelapa sawit, jagung dsb.) dan diolah manusia wajib dikeluarkan zakatnya.

Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa sektor-sektor ekonomi modern merupakan obyek zakat yang potensial. Misalnya penghasilan yang diperoleh dari keahlian, peternakan ayam, lebah, perkebunan (kelapa sawit), usaha-usaha properti, dan surat-surat berharga seperti saham, dan lainnya

Menurut ulama kontemporer zakat perkebunan kelapa sawit ada dua pendapat ulama; pertama ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian dan kedua, ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan.

Pertama ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian berarti zakat langsung ditunaikan saat memetik atau memanen dan cukup nishab (653 Kg). Kadar zakat hasil bumi adalah jika pengairannya atas jerih payah si penanam maka zakatnya 5% (lima persen). Akan tetapi jika pengairannya dengan air hujan, air sungai, air irigasi yang kesemuanya itu si penanam tidak berusaha apa apa maka zakatnya 10% (sepuluh persen).


Hal ini senada dengan sabda Rasulullah Saw: Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh (10%), dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh (5%). " [HR. Bukhari]. "Tanaman yang (hasilnya) kurang dari lima wasaq tidak wajib dizakati." (HR. Bukhori Muslim) “Bayarlah zakat kekayaan kalian ” (HR. ِAt-Tirmidzi)

Simulasi contoh A:
Bapak adi misalnya memanen kelapa sawit seluas 4 hektar sekitar 25.000 Kg (berarti panennya lebih dari nishab 653 Kg) Maka, Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 5%, karena adanya sistem pengairan dan adanya biaya upah dan pupuk yang digunakan. Adapun zakat yang mesti dikeluarkannya ialah 25.000 Kg x 5% = 1.250 Kg.
Menurut ulama boleh juga menunaikannya dengan seharga uang, dengan simulasi perhitungannya sebagai berikut:

Bapak adi memanen kelapa sawit seluas 4 hektar sekitar 25.000 Kg (berarti panennya lebih dari nishab 653 Kg), asumsi harga kelapa sawit sebesar RP 2.000/kg. Maka 25.000 Kg x RP 2.000 = Rp 50.000.000. Adapun nishabnya Rp 2.000 x 653 Kg = Rp. 1.306.000. Jadi nisabnya ialah Rp. 1.306.000. Dengan demikian, maka hasil pertanian yang diperoleh oleh Bapak Adi telah melebihi nisab zakat pertanian, sehingga Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 5%. Adapun zakat yang mesti dikeluarkannya ialah Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000.
Kedua, ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan karena umumnya usaha kebun kelapa sawit di Indonesia dalam bentuk perusahaan/perdagangan. Nishabnya 85 gram emas dan kadar persentase 2,5%. Sehingga dalam zakat perdagangan dikenal adanya haul jika perusahaan/perdagangan kelapa sawit cukup nisab wajib zakat, demikian juga kalau petani ikut perdagangan dengan menggunakan kaedah haul dan cukup nishab. "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

Simulasi contoh B:
Usaha PT Kelapa Sawit Bapak Adi selama setahun
o Pendapatan selama setahun (A) : Rp. 50.000.000,-
o Membayar hutang, upah dan biaya pupuk (B) : Rp. 10.000.000,-

Setelah haul satu tahun, maka perhitungan Usaha PT Kelapa Sawit sebagai berikut :
{A-B}=Rp. 50.000.000-Rp.10.000.000=Rp. 40.000.000
Zakatnya adalah ; Rp. 40.000.000 x 2,5% = Rp. 1.000.000.


Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut zakat atas kelapa sawit dapat ditunaikan langsung saat mencukupi nishab dengan analogi zakat pertanian, jika tidak menggunakan embel-embel perusahaan/perdagangan dan hanya perkebunan saja. Tetapi, jika usaha tersebut berbadan hukum perusahaan/perdagangan maka Bapak Adi menunaikan zakatnya menunggu haul (ditunaikan setahun sekali) dengan analogi zakat perdagangan, apabila tidak cukup nishab maka tidak ada kewajiban zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah atau berinfak sebab hidup kita akan lebih berkah dan bermanfaat.

Baca Selengkapnya ....

Zakat Fitrah

Posted by Unknown Rabu, Januari 25, 2012 0 komentar

Syarat wajib zakat fitrah :

1. Islam

2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)

3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.

4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Keterangan:

Yang dimaksud “ mempunyai kelebihan di sini “ adalah kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda di atas tidak wajib dijual guna mengeluarkan zakat.

Jenis dan kadar zakat fitrah :

1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)

2. Sejenis. Tidak boleh campuran

3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang

1 Sho’ = 4 mud = 3 Kilo (kurang lebih)

4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.

Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di Kediri.

Catatan :

- Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang.

- Jika tidak mampu 1 sho’, maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

1. Waktu wajib.

Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal  tidak wajib dizakati.

2. Waktu jawaz.

Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu Fadhilah.

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu makruh.

Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu haram.

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

Syarat sahnya zakat :

1. Niat.

Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.

- Niat zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي / هَذَا زَكاَةُ مَالِي اْلمَفْرُوْضَةْ

“ Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku “

Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut :

a.  Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.

b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman  atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.

- Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ…

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

- Niat atas nama ayahnya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ اَبِي …

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku…”

- Niat atas nama ibunya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنء اُمِّي …

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…”

- Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ…

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar…”

2. Dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat

 

 

Orang-orang yang berhak menerima zakat :

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Quran Allah Swt berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

a. Faqir

Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan sama sekali, atau orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya.

Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar  Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat  Rp; 200.000 (tidak mencapai separuh yang dibutuhkan).

Yang dimaksud dengan harta dan pekerjaan di sini adalah harta yang halal dan pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian yang termasuk golongan faqir adalah :

  1. Tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali

  2. Mempunyai harta, namun tidak mempunyai pekerjaan. Sedangkan harta yang ada sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia.

  3. Mempunyai harta dan pekerjaan, harta saja atau pekerjaan saja namun harta atau pekerjaan tersebut haram menurut agama. Bagi orang yang mempunyai harta yang melimpah atau pekerjaan yang menjanjikan, namun haram menurut agama, maka orang tersebut termasuk faqir sehingga berhak dan boleh menerima zakat.

  4. Tidak mempunyai harta dan mempunyai pekerjaan, namun tidak layak baginya. Seperti pekertjaan yang bisa merusak harga diri, kehormatan dan lain-lain.

b. Miskin.

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya.

Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar  Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat  Rp; 400.000 (mencapai separuh yang dibutuhkan).

c. Amil.

Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara.

Amil zakat meliputi bagian pendataan zakat, penarik  zakat, pembagi zakat dan lain-lain. Jumlah zakat yang diterima oleh amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan alias memakai standart ujroh mistly (bayaran sesuai tugas kerjaannya masing-masing).

Syarat-syarat amil zakat :

  1. Islam

  2. Laki-laki

  3. Merdeka

  4. Mukallaf

  5. Adil

  6. Bisa melihat

  7. Bisa mendengar

  8. Mengerti masalah zakat (faqih / menguasai)

d. Muallaf

Secara harfiyah, muallaf qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk hatinya. Sedangkan orang-orang yang termasuk muallaf, yang nota bene berhak menerima zakat adalah :

1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah

2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.

3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir

4. Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam.

Semua orang  yang tergolong muallaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangakan membujuk non muslim dengan menggunakan harta zakat itu tidak boleh.

e. Budak mukatab

Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuannya untuk membantu melunasi tanggungan dari budak mukatab.

f. Ghorim (orang yang berhutang)

Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :

1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.

2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga.

3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.

4.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.

g. Sabilillah

Sabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. Sejak berangkat sampai kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat. Sedangkan yang berhak memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa) bukan pemilik zakat.

Keterangan :

Dikalangan ulama terdapat khilaf tentang makna fii sabilillah; Ada pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud fii sabilillah tiada lain adalah orang-orang yang menjadi sukarelawan untuk berperang di jalan Allah Swt dan tidak mendapatkan gaji, dan inilah pendapat mayoritas para ulama (pendapat yang kuat). Sebagian ulama mengatakan bahwa fii sabilillah adalah semua aktifitas yang menyangkut kebaikan untuk Allah sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qaffal, seperti untuk sarana-sarana pendidikan dan peribadatan Islam. Dan pendapat ini adalah lemah.

 

h. Ibnu sabil (musafir)

Ibnu sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat :

1. Bukan bepergian untuk maksyiat

2. Membutuhkan biaya atau kekurangan biaya. Walaupun ia mempunyai harta di tempat yang ia tuju.

Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :

1. Orang kafir atau murtad

2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab

3. Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shohih, Nabi Saw bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

“ Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.

4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

5. Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang ditanggung tersebut.

Mekanisme pembagian zakat

Apabila zakat dibagikan sendiri oleh pemilik atau wakilnya, maka perinciannya sebagai berikut :

- Jika orang yang berhak menerima zakat terbatas (bisa dihitung), dan harta zakat mencukupi, maka mekanisme mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima zakat yang ada di daerah tempat kewajiban zakat. Dan dibagi rata antar golongan penerima zakat.

- Jika orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah harta zakat tidak mencukupi, maka zakat harus diberikan pada minimal tiga orang untuk setiap golongan penerima zakat.

Pemilik zakat tidak boleh membagikan zakatnya pada orang-orang yang bertempat di luar daerah kewajiban zakat. Zakat harus diberikan pada golongan penerima yang berada di daerah orang yang dizakati meskipun bukan penduduk asli wilayah tersebut.

Sedangkan jika pembagian dilakukan oleh Imam (penguasa), baik zakat tersebut diserahkan sendiri oleh pemilik kepada Imam atau diambil oleh Imam, maka harus dibagi dengan cara sebagai berikut :

a. Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian

b. Selain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama.

c. Masing-masing individu dari tiap golongan  penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukupi)

d. Jika hajat dari masingf-masing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus sama.

Catatan :

Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Rh adalah :

1. Zakat boleh diberikan pada satu golongan dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

2. Zakatnya satu orang boleh diberikan pada satu yang berhak menerima zakat.

3. Boleh memindah zakat dari daerah zakat.

Tiga pendapat terakhir boleh kita ikuti (taqlid) walaupun berbeda dengan pendapat dari Imam Syai’i . Mengingat sulitnya membagi secara rata pada semua golongan, apalagi zakat fitrah yang jumlahnya tidak begitu banyak.

Tanya jawab seputar masalah zakat :

♦ Soal. Sah kah panitia zakat / amil yang dibentuk oleh kelurahan ?

Jawab. Jika memenuhi persyaratan-persyaratannya seperti diangkat oleh Imam dan panitia itu termasuk orang yang menguasai bab zakat, maka dapat disebut amil zakat.

( Buka kitab Al-Bajury, jilid 1 hal: 290 )

♦ Soal. Apakah pengurus panitia zakat yang didirikan oleh suatu organisasi Islam itu termasuk amil menurut Syare’at, ataukah tidak ?

Jawab. Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala negara).

(Buka kitab Al-Bajuri 1/283 dan At-Taqrirat : 424)

♦ Soal. Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan hasil penjualannya dipergunakan menurut kebijaksanaan panitia ?

Jawab. Zakat fitrah tidak boleh dijual kecuali oleh mustahiqnya.

(Buka kitab Al-Anwar juz 1 bab zakat)

♦ Soal. Bolehkah zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia zakat atau badan-badan sosial tersebut ?

Jawab. Tidak boleh zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial.

(Buka kitab Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal : 169)

Referensi :

1. Bulughul Maram

2. Fathul Qorib

3. Tanwirul Qulub

4. Hasyiah Al-Bajuri

5. Bughyatul Mustarsyidin

6. I’anah At-Tholibin

7. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab

8. Tuhfatul Muhtaj

9. Ihya Ulumuddin

10. Ahkamul Fuqaha

(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)


Baca Selengkapnya ....

Kriteria Harta Yang Dizakatkan

Posted by Unknown Jumat, Januari 20, 2012 0 komentar
Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Sunnah, para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati. Bila harta seseorang tidak masuk kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Nah, paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:

1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
Yang dimaksud dengan al-milkut-taam adalah seseorang memiliki harta secara sepenuhnya dan dia mampu untuk membelanjakannya atau memakainya kapan pun dia mau melakukannya. Hal ini berbeda dengan seorang yang memiliki harta tapi tidak secara sempurna, contoh: uang yang dipinjamkan namun tidak jelas statusnya apakah akan kembali atau tidak; harta yang telah diwakafkan untuk ummat, harta untuk pihak korban bencana alam, fakir miskin, anak yatim; juga harta milik negara.

2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
Syarat kedua adalah bahwa harta itu adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, harta itu tidak mati atau tidak diam. Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.

Contohnya adalah uang yang diinvestasikan dalam sebuah perdagangan, yang mana perdagangan itu sendiri akan memberikan keuntungan, sementara uang yang menjadi modalnya tetap utuh.

Harta berbentuk usaha pertanian, dimana seiring dengan berjalannya waktu, para petani akan memanen hasil dari bibit yang ditanamnya. Pertumbuhan ini akan melahirkan konsekuensi kewajiban zakat. Sedangkan bila bibit tumbuhan itu tidak ditanam, maka tidak akan ada pertumbuhan, maka tidak ada kewajiban zakat.

Para ulama mengatakan bahwa uang tunai itu dianggap sebagai harta yang tumbuh. Meskipun pemiliknya mendiamkannya saja atau menyimpannya di dalam lemari. Sebab uang tunai itu sudah berbentuk harta yang siap langsung diinvestasikan dan diputar sebagai modal, kapan saja dan dimana saja. Berbeda dengan harta dalam bentuk tanah atau rumah yang bukan dana segar. Benda-benda itu tidak bisa secara langsung dianggap tumbuh, kecuali bila disewakan. Karena itulah para ulama mewajibkan zakat atas uang tunai, meski disimpan oleh pemiliknya. Sedangkan rumah atau tanah kosong yang dimiliki namun tidak memberikan pemasukan apapun kepada pemiliknya, tidaklah diwajibkan zakat.

3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)

4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
Islam metetapkan harus ada masa kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar pemiliknya dikatakan sebagai orang yang wajib membayar zakat. Dan yang penting untuk diketahui, bahwa batas kepemilikan ini dihitung berdasarkan kalender hijriyah, bukan dengan hitungan tahun masehi.

5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar
Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar tentu saja relatif. Namun bukan berarti setiap orang berhak menentukan sendiri hajat dasarnya.

Seseorang yang terbiasa hidup enak di kawasan elit, makan enak di restoran mahal, kemana-mana naik pesawat kelas utama, buat sebagian kalangan memang bisa dianggap hajat pokok, atau punya mobil mewah, pembantu 12 orang, satpam rumah 12 orang, bisa saja diakui sebagai hajat pokok. Namun tentu saja bukan itu yang dimaksud dengan kriteria ini.

Yang dimaksud adalah kebutuhan yang memang benar-benar mendasar buat seorang manusia untuk bisa menyambung hidupnya. Misalnya, kebutuhan untuk makan dan mengisi perutnya, kebutuhan untuk bisa tertutup auratnya dengan sehelai pakaian, kebutuhan untuk bisa berlindung di bawah sebuah atap rumah, meskipun seadanya atau mengontrak murah. Sekedar dirinya bisa terlindungi dari terik matahari, curah hujan atau tusukan dingin angin musim dingin.

Nah, kalau ada salah satu kriteria di atas tidak terpenuhi, maka belum ada wajib zakat atas harta kita. Bersedekahlah. Wallahu a’lam.***

Baca Selengkapnya ....

Pengertian Infak

Posted by Unknown Kamis, Januari 19, 2012 0 komentar
Kata infak adalah kata serapan dari bahasa Arab: al-infâq. Kata al-infâq adalah mashdar (gerund) dari kata anfaqa–yunfiqu–infâq[an]. Kata anfaqa sendiri merupakan kata bentukan; asalnya nafaqa–yanfuqu–nafâq[an] yang artinya: nafada (habis), faniya (hilang/lenyap), naqasha (berkurang), qalla (sedikit), dzahaba (pergi), kharaja (keluar). Karena itu, kata al-infâq secara bahasa bisa berarti infâd (menghabiskan), ifnâ’ (pelenyapan/pemunahan), taqlîl (pengurangan), idzhâb (menyingkirkan) atau ikhrâj (pengeluaran).1
Kata al-infâq pada galibnya digunakan untuk harta, meski menurut ar-Raghib bisa digunakan untuk harta maupun yang lain. Jika dikatakan anfaqa mâlahu (ia menginfakkan hartanya) artinya afnâhu wa anfadahu (ia menghabiskan dan melenyapkan hartanya). Harta itu habis karena ia keluarkan untuk keperluannya. An-Nawawi berkata, 2 “An-Nafaqah berasal dari al-infâq yang artinya adalah ikhrâj (pengeluaran).” Al-Qurthubi dan ar-Razi mengatakan,3 “Al-Infâq adalah ikhrâj al-mâl min al-yadd (pengeluaran harta dari tangan/kepemilikan). Karena hartanya habis dan lenyap maka seseorang itu bisa menjadi miskin. Jika dikatakan, “Anfaqa ar-rajulu,” artinya, “Iftaqara wa dzahaba mâluhu” (Ia menjadi miskin dan hartanya habis/hilang).4
Para ulama mengartikan al-infâq berputar pada pembelanjaan atau pengeluaran harta. Di dalam al-Qâmûs al-Fiqhî, misalnya, al-infâq diartikan sebagai badzlu al-mâl (pembelanjaan harta).5 Dalam Mu‘jam Lughah al-Fuqahâ’, selain diartikan badzlu al-mâl, al-infâq juga diartikan sebagai pembelanjaan harta dalam hal kebutuhan-kebutuhan pokok atau yang lain, termasuk di antaranya infak (nafkah) seorang suami kepada istrinya.6 Ar-Razi dalam tafsirnya mengatakan, “Ketahuilah bahwa al-infâq adalah pembelanjaan harta untuk berbagai aspek kepentingan.”
Al-Minawi, mengutip Ibn al-Kamal, menyatakan bahwa al-infâq adalah pembelanjaan harta dalam suatu kebutuhan.7 Al-Jurjani juga mendefinisikan al-infâq sebagai pembelanjaan harta untuk suatu kebutuhan.8 Jadi al-infâq adalah pembelanjaan atau pengeluaran khususnya harta. Pembelanjaan itu tidak lain adalah pengeluaran harta dari kepemilikan kita.
Al-Quran menyebutkan kata anfaqa dan bentukannya sebanyak 72 kali. Semuanya menggunakan makna bahasa di atas. Yang dominan adalah makna pembelanjaan harta. Dari semua itu kata al-infâq hanya dinyatakan satu kali. Allah Swt. berfirman:
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا
Katakanlah, “Seandainya kalian menguasai berbagai perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kalian tahan, karena takut al-infâq.” Manusia itu sangat kikir. (QS al-Isra’ [17]: 100).
Ibn Abbas menafsirkan kata al-infâq dalam ayat tersebut dengan al-faqru (kemiskinan). Qatadah menafsirkannya al-fâqah (kemelaratan/ketiadaan). Mayoritas mufassir memilih kedua penafsiran tersebut. Adapun menurut al-Baydhawi dan an-Nasafi, khasyyah al-infâq maknanya takut akan lenyap (al-fanâ’) atau habis (an-nafâd) karena di-infâq-kan (dibelanjakan).9
Al-Quran menggunakan kata infâq dalam arti pembelanjaan atau pengeluaran harta secara mutlak, tanpa sifat tertentu, baik pembelanjaan sesuai dengan ketentuan Allah maupun yang disertai riya’ (QS al-Baqarah [2]: 264; an-Nisa’ [4]: 38); bahkan pembelanjaan untuk menghalangi orang dari jalan Allah (QS. al-Anfâl [8]: 36). Semuanya diungkapkan dengan lafazh infâq. Al-Quran tidak pernah menyatakan kata infâq secara berdiri sendiri. Sebaliknya, al-Quran selalu mengaitkan kata infâq dengan indikasi-indikasi (qarînah) yang menjelaskan maknanya. Hal itu mengindikasikan bahwa kata infâq tidak memiliki makna syar‘i.

Panduan Menginfakkan Harta
Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfak atau membelanjakan harta. Allah dalam banyak ayat dan Rasul saw. dalam banyak hadis telah memerintahkan kita agar menginfakkan (membelanjakan) harta yang kita miliki. Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS at-Taghabun: 16) serta untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya (QS ath-Thalaq: 7). Dalam membelanjakan harta itu hendaklah yang dibelanjakan adalah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan zakat (QS al-Baqarah [2]: 267). Bahkan Allah Swt. berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kalian sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Apa saja yang kalian nafkahkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS Ali Imran [3]: 92).
Kemudian Allah menjelaskan bagaimana tatacara membelanjakan harta. Allah Swt. berfirman tentang karakter ’Ibâdurrahmân:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
Orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak isrâf dan tidak (pula) iqtâr (kikir); adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS al-Furqan [25]: 67).
Allah Swt. juga berfirman:
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat haknya, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS al-Isra’ [17]: 26).
Ibn Abbas, Mujahid, Qatadah, Ibn al-Juraij dan kebanyakan mufassir menafsirkan isrâf (foya-foya) sebagi tindakan membelanjakan harta di dalam kemaksiatan meski hanya sedikit. Isrâf itu disamakan dengan tabdzîr (boros). Menurut Ibn Abbas, Ibn Mas‘ud dan jumhur mafassirin, tabdzîr adalah menginfakkan harta tidak pada tempatnya. Ibn al-Jauzi dalam Zâd al-Masîr mengatakan, Mujahid berkata, “Andai seseorang menginfakkan seluruh hartanya di dalam kebenaran, ia tidak berlaku tabdzîr. Sebaliknya, andai ia menginfakkan satu mud saja di luar kebenaran, maka ia telah berlaku tabdzîr.”
Adapun iqtâr maknanya adalah menahan diri dari infak yang diwajibkan atau menahan diri dari infak yang seharusnya. Asy-Syaukani, mengutip ungkapan an-Nihâs, menyatakan, “Siapa saja yang membelanjakan harta di luar ketaatan kepada Allah maka itu adalah isrâf; siapa yang menahan dari infak di dalam ketaatan kepada Allah maka itu adalah iqtâr (kikir); dan siapa saja yang membelanjakan harta di dalam ketaatan kepada Allah maka itulah infak yang al-qawâm.”10
Jadi, yang dilarang adalah isrâf dan tabdzîr, yaitu infak dalam kemaksiatan atau infak yang haram. Infak yang diperintahkan adalah infak yang qawâm, yaitu infak pada tempatnya; infak yang sesuai dengan ketentuan syariah dalam rangka ketaatan kepada Allah; alias infak yang halal. Infak yang demikian terdiri dari infak wajib, infak sunnah dan infak mubah. Infak wajib dapat dibagi:11 Pertama, infak atas diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan. Kedua, zakat. Ketiga, infak di dalam jihad. Infak sunnah merupakan infak dalam rangka hubungan kekerabatan, membantu teman, memberi makan orang yang lapar, dan semua bentuk sedekah lainnya. Sedekah adalah semua bentuk infak dalam rangka atau dengan niat ber-taqarrub kepada Allah, yakni semata-mata mengharap pahala dari Allah Swt. Adapun infak mubah adalah semua infak halal yang di dalamnya tidak terdapat maksud mendekatkan diri kepada Allah.
Islam memerintahkan kita agar menginfakkan harta sekaligus menjelaskan tatacaranya. Tentu infak fardhu wajib dilaksanakan. Infak sunnah hendaknya diperhatikan dan diupayakan sesuai kemampuan. Adapun infak mubah sebaiknya tidak diperbanyak, tetapi dilakukan sebatas keperluan saja, dan ditujukan pada yang lebih banyak manfaat daripada madaratnya, sebagai bentuk kewaraan. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

Catatan kaki:
1   Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, x/357-358, Dar Shadir, Beirut, cet. I. tt.; Al-Alusi, Tafsîr al-Alûsî, tafsir QS al-Baqarah: 3; Az-Zabidi, Tâj al-‘Urûs, 1/6598-6601, CD al-Maktabah asy-Syâmilah al-ishdâr ats-tsânî.
2   An-Nawawi, Tahrîr min Alfâzh at-Tanbîh, i/288, Dar al-Qalam, Damaskus, cet. I. 1408.
3   Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî, QS al-Baqarah: 3; Fakhruddin ar-Razi, Tafsîr ar-Râzi aw Mafâtîh al-Ghayb, tafsir QS al-Baqarah: 3.
4   Ar-Razi, Mukhtar ash-Shihah, I/319; al-Jauhari, ash-Shihâh fî al-Lughah, II/224.
5  Al-Qâmûs al-Fiqhi, 1/357, CD al-Maktabah asy-Syâmilah al-ishdâr ats-tsânî.
6   Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, 1/93, CD al-maktabah asy-Syâmilah al-ishdâr ats-tsânî.
7   Al-Minawi, at-Ta’ârif, I/100, Dar al-Fikr al-Mu’ashir-Dar al-Fikr, Beirut-Damaskus, cet. I. 1410.
8   Al-Jurjani, At-Ta’rifât, I/57, Dar al-Kitab al-‘Arabi, Beirut, cet. I. 1405.
9   Lihat tafsir ayat tersebut dalam: ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabarî; al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî; Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr; Ibn al-Jawzi, Zâd al-Masîr; al-Baghawi, Tafsîr al-Baghâwî; asy-Syawkani, Fath al-Qadîr; as-Suyuthi, ad-Durr al-Mantsûr; Abu al-Laits as-Samarqandi, Tafsîr as-Samarqandi; al-Baidhawi, Tafsîr al-Baydhâwî; dan an-Nasafi, Tafsîr an-Nasafi .
10  Lihat tafsir kedua ayat tersebut dalam kitab-kitab tafsir di atas.
11  Fakhruddin ar-Razi, Tafsîr ar-Râzi aw Mafâtîh al-Ghayb, tafsir QS al-Baqarah: 3; Ibn Bathal, Syarh Shahîh al-Bukhârî li Ibn Bathâl, V/454, CD al-Maktabah asy-Syâmilah al-ishdâr ats-tsâni.

Baca Selengkapnya ....
Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of LAZ TPU AL MUMTAZ.