Zakat Perkebunan Sawit

Posted by Unknown Rabu, Februari 01, 2012 0 komentar
Dasar hukum zakat pertanian atau perkebunan yaitu: “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakat kepada fakir miskin).." (QS. Al-An'am (6):141) Menurut Abu Hanifah bahwa banyak atau sedikit hasil tanaman yang tumbuh di bumi wajib dikeluarkan zakatnya, jadi tidak ada nishab. Sedangkan jumhur ulama Syafi’i, Ahmad bin Hambali, Malik dan Mahmud Syaltut berpendapat bahwa semua tanaman yang mengenyangkan (memberi kekuatan), bisa disimpan (padi, kelapa sawit, jagung dsb.) dan diolah manusia wajib dikeluarkan zakatnya.

Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa sektor-sektor ekonomi modern merupakan obyek zakat yang potensial. Misalnya penghasilan yang diperoleh dari keahlian, peternakan ayam, lebah, perkebunan (kelapa sawit), usaha-usaha properti, dan surat-surat berharga seperti saham, dan lainnya

Menurut ulama kontemporer zakat perkebunan kelapa sawit ada dua pendapat ulama; pertama ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian dan kedua, ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan.

Pertama ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian berarti zakat langsung ditunaikan saat memetik atau memanen dan cukup nishab (653 Kg). Kadar zakat hasil bumi adalah jika pengairannya atas jerih payah si penanam maka zakatnya 5% (lima persen). Akan tetapi jika pengairannya dengan air hujan, air sungai, air irigasi yang kesemuanya itu si penanam tidak berusaha apa apa maka zakatnya 10% (sepuluh persen).


Hal ini senada dengan sabda Rasulullah Saw: Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh (10%), dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh (5%). " [HR. Bukhari]. "Tanaman yang (hasilnya) kurang dari lima wasaq tidak wajib dizakati." (HR. Bukhori Muslim) “Bayarlah zakat kekayaan kalian ” (HR. ِAt-Tirmidzi)

Simulasi contoh A:
Bapak adi misalnya memanen kelapa sawit seluas 4 hektar sekitar 25.000 Kg (berarti panennya lebih dari nishab 653 Kg) Maka, Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 5%, karena adanya sistem pengairan dan adanya biaya upah dan pupuk yang digunakan. Adapun zakat yang mesti dikeluarkannya ialah 25.000 Kg x 5% = 1.250 Kg.
Menurut ulama boleh juga menunaikannya dengan seharga uang, dengan simulasi perhitungannya sebagai berikut:

Bapak adi memanen kelapa sawit seluas 4 hektar sekitar 25.000 Kg (berarti panennya lebih dari nishab 653 Kg), asumsi harga kelapa sawit sebesar RP 2.000/kg. Maka 25.000 Kg x RP 2.000 = Rp 50.000.000. Adapun nishabnya Rp 2.000 x 653 Kg = Rp. 1.306.000. Jadi nisabnya ialah Rp. 1.306.000. Dengan demikian, maka hasil pertanian yang diperoleh oleh Bapak Adi telah melebihi nisab zakat pertanian, sehingga Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 5%. Adapun zakat yang mesti dikeluarkannya ialah Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000.
Kedua, ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan karena umumnya usaha kebun kelapa sawit di Indonesia dalam bentuk perusahaan/perdagangan. Nishabnya 85 gram emas dan kadar persentase 2,5%. Sehingga dalam zakat perdagangan dikenal adanya haul jika perusahaan/perdagangan kelapa sawit cukup nisab wajib zakat, demikian juga kalau petani ikut perdagangan dengan menggunakan kaedah haul dan cukup nishab. "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

Simulasi contoh B:
Usaha PT Kelapa Sawit Bapak Adi selama setahun
o Pendapatan selama setahun (A) : Rp. 50.000.000,-
o Membayar hutang, upah dan biaya pupuk (B) : Rp. 10.000.000,-

Setelah haul satu tahun, maka perhitungan Usaha PT Kelapa Sawit sebagai berikut :
{A-B}=Rp. 50.000.000-Rp.10.000.000=Rp. 40.000.000
Zakatnya adalah ; Rp. 40.000.000 x 2,5% = Rp. 1.000.000.


Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut zakat atas kelapa sawit dapat ditunaikan langsung saat mencukupi nishab dengan analogi zakat pertanian, jika tidak menggunakan embel-embel perusahaan/perdagangan dan hanya perkebunan saja. Tetapi, jika usaha tersebut berbadan hukum perusahaan/perdagangan maka Bapak Adi menunaikan zakatnya menunggu haul (ditunaikan setahun sekali) dengan analogi zakat perdagangan, apabila tidak cukup nishab maka tidak ada kewajiban zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah atau berinfak sebab hidup kita akan lebih berkah dan bermanfaat.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Zakat Perkebunan Sawit
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://laztpualmumtazsambas.blogspot.com/2012/02/zakat-perkebunan-sawit.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of LAZ TPU AL MUMTAZ.