LAZ TPU AL MUMTAZ Surati Anggota DPRD Kab Sambas

Posted by Unknown Rabu, Februari 08, 2012 0 komentar

Gedung DPRD Sambas
LAZ TPU Al Mumtaz Kab Sambas berencana akan menarik zakat penghasilan dari anggota dewan di Kabupaten Sambas. Menurut Denie, ini dilakukan agar setidaknya para anggota dewan dapat memberikan contoh bagaimana seharusnya membayar zakat. Lebih lanjut menurut Denie, bahwa jika rata - rata gaji anggota dewan 16 Juta Per bulan, maka ini sudah masuk nishab yang telah ditentukan, yakni rata - rata sebesar 2,5 juta per bulan atau per sekali gaji.
Sepi Saat Rapat
Berikut asumsi dasar jika kemudian zakat anggota dewan ini dihitung setiap bulan, yakni 16 Juta (Penghasilan kotor) x 2,5% = 400.000,00, dan selanjutnya dikalikan 40 orang anggota dewan Kab Sambas beragama Islam, maka setidaknya potensi zakat anggota dewan kab Sambas sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah). 

Bagaimana tradisi anggota dewan dalam membayar zakat? Denie menegaskan bahwa anggota dewan lebih senang langsung menyalurkan zakat sendiri, padahal secara efektifitas dalam perpekstif pendayagunaan, zakat disalurkan melalui lembaga jauh lebih optimal dan tepat sasaran.

Menurut Denie, zakat sebesar 16 juta per bulan lebioh dari cukup untuk membiayai sekolah khusus anak - anak dhuafa. Semoga,
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: LAZ TPU AL MUMTAZ Surati Anggota DPRD Kab Sambas
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://laztpualmumtazsambas.blogspot.com/2012/02/laz-tpu-al-mumtaz-surati-anggota-dprd.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of LAZ TPU AL MUMTAZ.