Zakat dan Kemiskinan Ummat

Posted by Unknown Jumat, Januari 20, 2012 0 komentar
Biro Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan angka kemiskinan yang baru. Penduduk miskin pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta atau 17,75 persen dari total 210 juta penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang disbanding yang tercatat pada Februari 2005. Selain itu juga terdapat sebanyak 10 juta orang pengangguran di negara ini.
Jumlah angka kemiskinan ini merupakan persoalan yang seolah tidak terselesaikan bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini diperburuk lagi dengan terus meningkatkan harga-harga bahan pokok sementara pendapatan masyarakat cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar akan terus terjadi di daerah-daerah  akibat ketidakmampuan kebutuhan hidup sehari-hari.

Tanggung Jawab Umat

Jumlah 39 juta orang miskin tersebut bisa dipastikan sebagian besar adalah orang Islam. Padahal Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim adalah saudara, dan belum sempurna iman seorang Muslim sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya. Sebagai agama mayoritas dinegara ini, sudah menjadi tanggung jawab umat Islam untuk memberantas kemiskinan yang terjadi di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini.
Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntut pemerintah untuk mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat. Program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah cenderung menjadi program yang rawan akan korupsi, kolusi, nepotisme, sehingga sasaran program pemberantasan kemiskinan lebih sering salah sasaran dan memperbesar angka kemiskinan baru.
Melihat realitas tersebut, maka umat Islam harus berjihad melawan kemiskinan. Umat Islam harus bahu-membahu untuk mengentaskan angka kemiskinan tersebut. Islam mempunyai tanggung jawab untuk memerangi kemiskinan di Tanah Air. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keimanan kita. Dalam surat Al Maidah ayat 2, Allah berfirman, “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Alasan lainnya adalah terkait untuk menjaga keimanan saudara-saudara kita yang miskin. Rasulullah SAW bersabda bahwa kemiskinan akan mempermudahkan seseorang menuju kekufuran. Keimanan seseorang akan mudah goyah hanya dengan sekardus mi instan karena perutnya yang lapar dan membutuhkan makan.
Salah satu cara untuk memerangi kemiskinan umat Islam di Indonesia adalah dengan memperbedayaan zakat. Pemberdayaan zakat ini hanya dapat dilakukan apabila kesadaran untuk membayar zakat sudah tinggi dikalangan umat. 
Pemberdayaan zakat
Sebagai salah satu rukun Islam maka sudah menjadi kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat bila ia sudah memenuhi nisabnya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183, “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu) : Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang  baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”. Dalam Alquran Allah SWT banyak menyatakan kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah serta membelanjakan sebagian hartanya di jalan yang diridhai Allah SWT.
Keberadaan zakat sangat tergantung terhadap keberadaan lembaga zakat yang mengelolanya. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga pengelola zakat saat ini tidak hanya dimonopoli oleh BAZIS yang dikelola oleh negara tetapi dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Bahkan kecenderungan yang ada masyarakat lebih mempercayai penyaluran zakat mereka kepada lembaga-lembaga amil zakat swasta.
Yang menjadi perhatian bagi lembaga pengelola amil zakat tersebut adalah bagaimana zakat tersebut dapat diberdayagunakan untuk menanggulangi dan mengatasi kemiskinan umat Islam pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya. Pengelolaan ini penting agar zakat tidak hanya sekadar menjadi langkah penghimpunan dana dan sasaran penyalurannya tidak jelas.
Untuk meningkatkan daya guna zakat dan mengentaskan kemiskinan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga amil zakat. Pertama,lakukan pengelolaan zakat secara professional dan akuntable. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan para wajib zakat bahwa dana yang telah mereka salurkan akan disalurkan kepada yang berhak  untuk  mendapatkan.
Kedua, sasaran diutamakan kepada bagaimana para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dari dana zakat tersebut dapat meningkatkan kemampuan berwirausaha sehingga mereka tidak menjadikan zakat sebagai gantungan hidup. Ketiga, mengelola dana zakat menjadi dana abadi yang dapat berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis tetapi memiliki kontinuitas dan berkelanjutan.
Keempat, segmentasi sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran dari pembagian zakat ini tidak perlu banyak tetapi cukup mengambil kelompok yang dapat memberikan pengaruh dan menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat. Bila simpul-simpul ini dapat berkembang tentu  akan mampu menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya mengurangi kemiskinan di daerah sekitarnya.
Kelima, membangun jaringan dengan pemberdayaan penerima zakat. Jaringan ini sangat penting guna memperlancar proses pembinaan dan pemberdayaan para penerima zakat dalam bentuk modal usaha. Dengan adanya jaringan akan mempermudah untuk mengembangkan usaha dan penyaluran hasil usaha. Pembangunan jaringan ini menjadi tanggung jawab yang sering terabaikan oleh badan pengelola zakat.
Keenam, pemberian bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak. Berdasarkan data UNICEF tahun 2006 jumlah anak balita gizi buruk di Indonesia mencapai 2,4 juta jiwa. Bila hal ini terus dibiarkan maka generasi penerus perjuangan umat yang andal akan hilang. Oleh sebab itu anak-anak harus mendapat perhatian umat.
Potensi zakat masih sangat besar yang sampai saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh sebab itu kesadaran untuk membayar zakat harus terus disuarakan demi membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Semoga! ( Harian Republika)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Zakat dan Kemiskinan Ummat
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://laztpualmumtazsambas.blogspot.com/2012/01/zakat-dan-kemiskinan-ummat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of LAZ TPU AL MUMTAZ.