Kriteria Harta Yang Dizakatkan

Posted by Unknown Jumat, Januari 20, 2012 0 komentar
Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Sunnah, para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati. Bila harta seseorang tidak masuk kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Nah, paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:

1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
Yang dimaksud dengan al-milkut-taam adalah seseorang memiliki harta secara sepenuhnya dan dia mampu untuk membelanjakannya atau memakainya kapan pun dia mau melakukannya. Hal ini berbeda dengan seorang yang memiliki harta tapi tidak secara sempurna, contoh: uang yang dipinjamkan namun tidak jelas statusnya apakah akan kembali atau tidak; harta yang telah diwakafkan untuk ummat, harta untuk pihak korban bencana alam, fakir miskin, anak yatim; juga harta milik negara.

2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
Syarat kedua adalah bahwa harta itu adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, harta itu tidak mati atau tidak diam. Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.

Contohnya adalah uang yang diinvestasikan dalam sebuah perdagangan, yang mana perdagangan itu sendiri akan memberikan keuntungan, sementara uang yang menjadi modalnya tetap utuh.

Harta berbentuk usaha pertanian, dimana seiring dengan berjalannya waktu, para petani akan memanen hasil dari bibit yang ditanamnya. Pertumbuhan ini akan melahirkan konsekuensi kewajiban zakat. Sedangkan bila bibit tumbuhan itu tidak ditanam, maka tidak akan ada pertumbuhan, maka tidak ada kewajiban zakat.

Para ulama mengatakan bahwa uang tunai itu dianggap sebagai harta yang tumbuh. Meskipun pemiliknya mendiamkannya saja atau menyimpannya di dalam lemari. Sebab uang tunai itu sudah berbentuk harta yang siap langsung diinvestasikan dan diputar sebagai modal, kapan saja dan dimana saja. Berbeda dengan harta dalam bentuk tanah atau rumah yang bukan dana segar. Benda-benda itu tidak bisa secara langsung dianggap tumbuh, kecuali bila disewakan. Karena itulah para ulama mewajibkan zakat atas uang tunai, meski disimpan oleh pemiliknya. Sedangkan rumah atau tanah kosong yang dimiliki namun tidak memberikan pemasukan apapun kepada pemiliknya, tidaklah diwajibkan zakat.

3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)

4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
Islam metetapkan harus ada masa kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar pemiliknya dikatakan sebagai orang yang wajib membayar zakat. Dan yang penting untuk diketahui, bahwa batas kepemilikan ini dihitung berdasarkan kalender hijriyah, bukan dengan hitungan tahun masehi.

5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar
Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar tentu saja relatif. Namun bukan berarti setiap orang berhak menentukan sendiri hajat dasarnya.

Seseorang yang terbiasa hidup enak di kawasan elit, makan enak di restoran mahal, kemana-mana naik pesawat kelas utama, buat sebagian kalangan memang bisa dianggap hajat pokok, atau punya mobil mewah, pembantu 12 orang, satpam rumah 12 orang, bisa saja diakui sebagai hajat pokok. Namun tentu saja bukan itu yang dimaksud dengan kriteria ini.

Yang dimaksud adalah kebutuhan yang memang benar-benar mendasar buat seorang manusia untuk bisa menyambung hidupnya. Misalnya, kebutuhan untuk makan dan mengisi perutnya, kebutuhan untuk bisa tertutup auratnya dengan sehelai pakaian, kebutuhan untuk bisa berlindung di bawah sebuah atap rumah, meskipun seadanya atau mengontrak murah. Sekedar dirinya bisa terlindungi dari terik matahari, curah hujan atau tusukan dingin angin musim dingin.

Nah, kalau ada salah satu kriteria di atas tidak terpenuhi, maka belum ada wajib zakat atas harta kita. Bersedekahlah. Wallahu a’lam.***
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kriteria Harta Yang Dizakatkan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://laztpualmumtazsambas.blogspot.com/2012/01/kriteria-harta-yang-dizakatkan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of LAZ TPU AL MUMTAZ.